Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono merespons soal puluhan warga memaksa menghuni Kampung Susun Bayam meski tanpa listrik dan air. Joko meminta warga menaati ketentuan berlaku.
"Ya kita kembalikan ke aturan hukum yang berlaku. Nanti biar JakPro yang ngurus," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Joko menyampaikan, sejak awal, JakPro telah memberikan kompensasi bagi warga terdampak pembangunan Kampung Susun Bayam. Sesuai ketentuan yang berlaku, warga yang menerima kompensasi tak dapat menghuni Kampung Susun Bayam. Meski begitu, dia menyerahkan seluruhnya kepada JakPro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya Kampung Bayam seperti itu aturannya. Mereka kan sudah dikasih kompensasi semua. Tidak ada yang terlewatkan, satu pun tidak ada," kata Joko Agus
"Ya menurut saya begitu (tak bisa huni Kampung Susun Bayam). Tapi sudah diserahkan ke JakPro," sambungnya.
Diketahui, ada 40 KK secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam tanpa listrik dan air. Duduk perkara penghunian paksa ini bermula dari polemik perizinan.
Warga yang secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam ini berasal dari kelompok tani. Kelompok ini berbeda dengan eks Kampung Bayam yang sempat mendirikan tenda di dekat JIS kemudian dipindah ke Rusun Nagrak.
Salah seorang warga, Furqon, mengatakan warga mulai menempati paksa Kampung Susun Bayam per 29 November. Total ada 40 KK yang saat ini di Kampung Susun Bayam tanpa izin.
"Masih proses, sesuai data kami 64 KK harus memasuki haknya. Karena keterbatasan untuk membawa perlengkapan rumah tangga kurang-lebih baru 40 KK," kata Furqon saat dihubungi, Senin (18/12).
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) menyatakan belum memberikan izin kepada warga untuk menempati Kampung Susun Bayam atau hunian pekerja pendukung operasional (HPPO). Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin menuturkan JakPro tengah menggodok konsep pengelolaan agar tak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Hingga kini belum memberikan izin bagi eks warga Kampung Bayam untuk menempati hunian rusun HPPO (hunian pekerja pendukung operasional). JakPro bersama stakeholders terkait sedang berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan secara legal formal tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/12).
Iwan menuturkan PT JakPro bekerja sama dengan semua pihak demi terciptanya suasana kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa ada keputusan dari yang berwenang. Secara historis, lanjut Iwan, warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.
Dia menjelaskan, warga tidak memiliki hak atas lahan tanah tersebut. Dia menyebutkan JakPro sudah memberikan kompensasi kepada 642 KK.
Simak juga 'Status DKI Hilang, Tarif Pajak Parkir di Jakarta Bakal Naik 25%':