Kapolda Metro Tegaskan Penyidik Profesional Usut Firli: Saya Tak Intervensi

Kapolda Metro Tegaskan Penyidik Profesional Usut Firli: Saya Tak Intervensi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 11:33 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Monas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Monas. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan secara profesional. Dia menegaskan tidak ada intervensi dirinya dalam penyidikan tersebut.

"Insyaallah dari awal saya selalu hati-hati. Saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya. Mereka sudah ada sistem," kata Karyoto di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Karyoto juga menanggapi soal absennya Firli dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Karyoto mengatakan pihak kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa Firli Bahuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," kata Karyoto.

Karyoto mengatakan akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Karyoto menyebut, jika nantinya Firli tidak menghiraukan panggilan kedua, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.

ADVERTISEMENT

"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," jelasnya.

Firli Bahuri sejatinya dijadwalkan diperiksa penyidik pada kasus dugaan pemerasan terhadap SYL hari ini. Pemeriksaan kali ini seharusnya menjadi kali ketiga Firli Bahuri diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Praperadilan Tak Diterima

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL. Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Simak Video 'Perjalanan Firli Melawan Status Tersangka hingga Praperadilan Ditolak':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads