Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi hal tersebut.
"Ya nggak perlu ditanggapi, orang udah diputus begitu, mau diapain lagi," kata Karyoto di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Karyoto menegaskan putusan tersebut membuktikan penyidik profesional. Dia menegaskan langkah penyidik mengusut kasus yang ada bukan karena intervensi dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah dari awal saya selalu hati-hati. Saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya. Mereka sudah ada sistem," ujarnya.
Praperadilan Tak Diterima
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL. Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Simak Video 'Perjalanan Firli Melawan Status Tersangka hingga Praperadilan Ditolak':