Respons Kapolda Metro soal Praperadilan Firli Tak Diterima Hakim

Respons Kapolda Metro soal Praperadilan Firli Tak Diterima Hakim

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 11:14 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Monas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Monas (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi hal tersebut.

"Ya nggak perlu ditanggapi, orang udah diputus begitu, mau diapain lagi," kata Karyoto di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Karyoto menegaskan putusan tersebut membuktikan penyidik profesional. Dia menegaskan langkah penyidik mengusut kasus yang ada bukan karena intervensi dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah dari awal saya selalu hati-hati. Saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya. Mereka sudah ada sistem," ujarnya.

Praperadilan Tak Diterima

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL. Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Simak Video 'Perjalanan Firli Melawan Status Tersangka hingga Praperadilan Ditolak':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads