5 Fakta Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Kini Ditahan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 07:47 WIB
Jakarta -

Kabar terkini dari Panca Darmansyah (41), tersangka pembunuh 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca kini telah keluar dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selesai menjalani perawatan dan pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Panca langsung ditahan atas perbuatannya itu. Secara kejiwaan, Panca dinilai layak diproses hukum pidana.

Berikut fakta-fakta terkini terkait Panca pembunuh 4 anak.

Panca Ditahan Polisi

Panca Darmansyah (41) telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca kini resmi ditahan polisi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan asesmen kejiwaan terhadap Panca sudah selesai. Asesmen dilakukan selama 14 hari.

Panca Darmansyah, pembunuh 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, resmi ditahan polisi. (Tina S/detikcom)

"Per hari ini, tanggal 20 Desember 2023, Saudara Panca kami bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan selanjutnya dilakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus berlanjut," kata Yossi, kepada wartawan, Rabu (20/12).

Sebelumnya, Panca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan 4 anaknya. Dia juga dijerat sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istri.

Panca Layak Dipidana

Polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Panca Darmansyah (41), tersangka pembunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Polri menunjukkan bahwa Panca dinilai layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari hasil pemeriksaan RS Polri, kami melakukan permohonan pemeriksaan, baik kesehatan, fisiknya, maupun visum terkait kesehatan juga," kata Yossi.

Panca dirawat di RS Polri selama 14 hari. Hasil pemeriksaan menyatakan Panca sehat secara fisik dan mentalnya.

"Kedua aspek ini yang bersangkutan dalam kondisi terus berangsur-angsur membaik ya seperti rekan-rekan lihat yang bersangkutan dalam kondisi sehat sehingga bisa dan dinilai layak oleh tim kedokteran untuk menjalani proses hukumnya," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork