5 Fakta Penyelundupan 'Keripik' Sisik Trenggiling Dibongkar di Soetta

5 Fakta Penyelundupan 'Keripik' Sisik Trenggiling Dibongkar di Soetta

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 20 Des 2023 21:33 WIB
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan ekspor ilegal sisik trenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Foto: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan ekspor ilegal sisik trenggiling ke Hong Kong dan Denmark. (dok. Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta)
Jakarta -

Penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dibongkar petugas Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Terungkap sejumlah fakta seputar penyelundupan hewan langka ini.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan penindakan ini bermula dari kegiatan patroli unit pengawasan Bea-Cukai Soekarno-Hatta yang memperoleh informasi adanya penyelundupan ekspor sisik trenggiling melalui ekspor umum ke Hong Kong dan Denmark.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penelusuran lebih lanjut dilakukan sejak September hingga Oktober 2023. Ada lima paket yang diamankan. Totalnya sampai 53 kg.

ADVERTISEMENT

"Atas lima penindakan tersebut, total sisik trenggiling yang berhasil diamankan adalah seberat 53 kg," ujar Gatot dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Apa saja fakta yang terungkap dalam penindakan ini? Dirangkum detikcom, Rabu (20/12) berikut ini faktanya.

1. Sisik Disamarkan dengan Keripik

Demi kelabui petugas, sisik trenggiling itu disamarkan dengan keripik singkong. Sisik trenggiling itu juga telah dikeringkan.

"Total didapati 5 (lima) paket dengan pemberitahuan sebagai cassava chips yang pada saat diperiksa didapati keripik singkong yang dicampur dengan sisik trenggiling yang telah dikeringkan (dried pangolin scale)," tuturnya.

Bagaimana barang ini diselundupkan? Baca halaman selanjutnya.

Sisik trenggiling yang dikamuflase dengan keripik singkong ini dikirim oleh perusahaan PT SDA. Diketahui, perusahaan tersebut sudah lima kali berupaya menyelundupkan sisik trenggiling ke luar negeri, dengan rincian empat kali ke Hong Kong dan satu kali ke Denmark.

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan ekspor ilegal sisik trenggiling ke Hong Kong dan Denmark. Foto: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan ekspor ilegal sisik trenggiling ke Hong Kong dan Denmark. (dok. Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta)

2. Bahan Baku Narkoba

Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional menurut Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Sisik trenggiling yang dikeringkan dapat disalahgunakan pemanfaatannya untuk bahan baku narkotika.

"Sisik trenggiling yang telah dikeringkan dapat disalahgunakan pemanfaatannya sebagai bahan baku narkotika karena mengandung Tramadol HCl untuk bahan dasar pembuatan sabu dan juga dapat digunakan sebagai obat untuk meningkatkan vitalitas pria. Di samping itu, sisik trenggiling juga diketahui dapat diolah sebagai bahan obat analgesik dan antioksidan sehingga sisik trenggiling ini memiliki daya jual yang tinggi di pasar gelap Internasional," jelas Gatot.

4. Total Nilai Barang Capai Rp 3 miliar

Dari penindakan ini, diperkirakan nilai barang mencapai Rp 3 miliar ditambah adanya kerugian immateriil, yaitu potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya. Diketahui, paket sisik trenggiling itu dikirim oleh perorangan dari Kalibata, Jakarta Selatan, atas nama perusahaan PT SDA.

"Temuan lima paket berisi 53 kg sisik trenggiling tersebut selanjutnya dibatalkan ekspornya untuk diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) guna pengembangan lebih lanjut," katanya.

5. Dijerat Pasal Konservasi SDA

Pelanggaran terhadap upaya penyelundupan ekspor sisik trenggiling melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan upaya ekspor obat tradisional mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menindak ekspor ilegal obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) pada 4 Desember 2023. Total didapat 27 karton berisi ribuan kapsul tradisional mengandung BKO dengan berat total 600 Kg.

"Obat-obatan yang diberitahukan sebagai "COURIER MATERIAL" pada dokumen ekspornya, rencananya akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum," kata Gatot.

Penindakan ini bermula dari sumber informasi yang diperoleh dari kegiatan patroli petugas Bea Cukai di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian ditindaklanjuti penelusuran di lapangan. Petugas mencurigai barang ekspor dari eksportir dengan inisial perusahaan GTE yang diketahui baru pertama kali mengajukan kegiatan ekspor melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati sebanyak 18 karton berisi 12.000 kapsul obat tradisional dengan merk Samyun Wan (obat penambah nafsu makan) dan 9 karton berisi 16.000 kapsul obat tradisional dengan merk Tawon Liar (obat asam urat dan kolesterol). Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 28.000 kapsul obat tradisional dengan berat 600 Kg.

"Produk-produk tersebut sebelumnya telah masuk ke dalam public warning Badan POM RI karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya dan dapat merusak kesehatan apabila dicampur dalam produk Obat Tradisional, sehingga dilarang peredarannya. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibatalkan ekspornya dan selanjutnya diserahterimakan pada Badan POM RI untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads