Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar telah selesai diperiksa KPK. Cahyo mengaku dicecar terkait prosedur pengesahan badan hukum sesuai dengan kewenangannya di Ditjen AHU Kemenkumham.
"Sebagai warga negara yang baik, ya, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang jadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Ditjen saya," kata Cahyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Cahyo diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Cahyo mengaku menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan diserahkan kepada KPK. Kalau semua kan sesuai dengan prosedur saja," ucap Cahyo.
KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di KPK, Kamis (7/12).
Alex menyebutkan terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya.
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ucap Alex.
Alex mengatakan ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Eddy, menurut Alex, bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
"Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," jelas Alex.
Helmut diduga kembali memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.
Eddy Hiariej kemudian melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan. Sidang gugatan tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ygs/fas)