Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang, jika Rusak Terbakar atau Hilang?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 19 Des 2023 18:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Jakarta -

Ijazah adalah surat tanda tamat belajar berisi pernyataan resmi dan sah atas seseorang yang telah lulus pada satuan pendidikan. Sebagai salah satu dokumen penting, Ijazah sebaiknya dijaga dan dirawat agar tidak rusak atau hilang.

Namun apabila Ijazah hilang atau rusak seperti terbakar, apakah Ijazah bisa dicetak ulang? Terkait cetak ulang atau penerbitan Ijazah karena rusak atau hilang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.

Menurut aturan tersebut, Ijazah yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang, namun sebagai penggantinya hanya diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), sebagai surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.

Lantas bagaimana cara mengurus Ijazah asli yang rusak atau hilang dengan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) itu? Simak informasi syarat dan ketentuan beserta penjelasan tata cara mengurusnya berikut ini:

Syarat Mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian;
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas meterai.

Adapun dokumen-dokumen pendukung lainnya yang juga perlu disiapkan oleh pemohon untuk mengurus penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), antara lain:

  • Fotokopi Ijazah asli;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus Ijazah asli yang rusak atau hilang, yakni dengan mengurus penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), sebagaimana dikutip dari Portal Informasi Indonesia (Indonesia.go.id):

  1. Datang ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas jika hendak membuat surat kehilangan Ijazah. Pemohon akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut sedikitnya 2 lembar. Pada tahap ini, pemohon perlu membawa:
    - Fotokopi Ijazah asli;
    - Fotokopi KTP.

  2. Datang ke sekolah/satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah asli (lewati tahap ini apabila sekolah/satuan pendidikan yang bersangkutan sudah tidak ada). Datangi bagian Tata Usaha (TU) Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli yang hilang atau rusak. Yang harus dibawa pada tahap ini yaitu:
    - Meterai (2 buah);
    - Pas Foto 3x4 (2 lembar);
    - Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek;
    - Fotokopi Ijazah asli yang hilang.
    Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas meterai beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti Ijazah asli. Jika fotokopi Ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

  3. Datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai Kabupaten/Kota domisili sekolah/satuan pendidikan yang bersangkutan. Jika sekolah/satuan pendidikan sudah tidak ada, siapkan meterai 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan antara lain:
    - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas meterai) dan fotokopinya (2 lembar);
    - Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas meterai) dan dibuktikan dengan fotokopi Ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar);
    - Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotokopinya (2 lembar);
    - Fotokopi KTP (2 lembar);
    - Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar).
    Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, pemohon harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah/satuan pendidikan yang bersangkutan sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dengan kop surat Dinas Pendidikan.

  4. Simpan baik-baik Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya, karena dokumen ini sudah berfungsi secara resmi dan sah untuk dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang rusak atau hilang.

Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan apakah Ijazah bisa dicetak ulang jika rusak seperti terbakar atau hilang. Bahwa Ijazah asli tidak dapat dicetak ulang, namun sebagai penggantinya hanya dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan syarat dan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan di atas.



Simak Video "Ramai-Ramai Teman Kuliah Jokowi Tunjukan Ijazah dan Foto Wisuda"

(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork