Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun dan ke atas. Namun, bagaimana jika KTP hilang? Apakah bisa membuat lagi dan apa saja syaratnya?
KTP hilang bisa dibuat lagi yang baru melalui prosedur resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili. Masyarakat perlu menyiapkan dokumen pendukung serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Membuat KTP Baru Akibat Hilang
KTP yang hilang dapat dibuat kembali atau atau dicetak KTP baru tanpa perekaman dan foto wajah. Untuk mengurus pembuatan KTP baru karena KTP lama hilang maka diperlukan sejumlah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen Persyaratan
Berikut sejumlah dokumen yang biasanya diminta saat mengurus KTP hilang:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotokopi KTP lama (jika masih ada)
- Formulir permohonan KTP baru yang disediakan Disdukcapil
Prosedur Pembuatan KTP Baru
Berikut langkah-langkah umum dalam mengurus KTP baru akibat KTP hilang:
- Datang ke kantor polisi untuk membuat surat kehilanga
- Siapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan
- Datangi kantor Disdukcapil atau layanan KTP keliling
- Serahkan dokumen kepada petugas dan isi formulir yang diberikan
- Lakukan perekaman biometrik jika ada yang diperlukan
- Tunggu proses pencetakan KTP elektronik yang baru selesai
Lama proses pembuatan KTP baru bervariasi, umumnya antara 1-14 hari kerja tergantung kebijakan instansi di masing-masing daerah.
Tips-tips Menghindari KTP Hilang
Agar tidak kehilangan KTP, ada beberapa tips yang bisa dilakukan antara lain:
- Simpan KTP di tempat yang aman dan tidak mudah jatuh
- Gunakan dompet atau pelindung kartu
- Hindari meminjamkan KTP kepada orang lain tanpa alasan jelas
Dengan mengikuti prosedur yang benar, KTP yang hilang dapat diganti tanpa dikenakan biaya. Pastikan segera mengurusnya agar tetap memiliki identitas resmi yang sah.
Tonton juga Video: Kisah Relawan Kartu Kependudukan di Kampung Pemulung
(wia/imk)