Tiga pria di Pandeglang berinisial A (19), MS (25), dan MK (16) ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. Ketiganya ditangkap setelah diduga memperkosa gadis difabel.
"Polres Pandeglang telah mengamankan tiga orang pelaku perkara perbuatan asusila," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Selasa (19/12/2023).
Akbar menjelaskan, ketiga pelaku diduga telah memperkosa gadis difabel tunawicara. Pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku itu dengan berpura-pura mengajak korban main. Namun ketiganya malah memperkosa korban secara bergantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saling kenal diajak sama inisial A sama MS, kemudian diajak ke suatu tempat di pinggir jalan lapangan bola, di situlah terjadi (pemerkosaan)," ungkapnya.
Sebelum memperkosa korban, Akbar mengatakan, ketiganya terlebih dahulu memberikan meminum yang telah diisi obat pil kuning. Setelah meminum obat, lanjut Akbar, korban merasa pusing dan lemas.
"Pengakuannya dikasih obat yang dicampur ke dalam minuman," katanya.
Akbar mengatakan setelah memperkosa korban, para pelaku sempat dipergoki oleh warga yang sedang ronda. Ia mengatakan pelaku kabur dengan meninggalkan korban.
"Kejadian itu kebetulan ada warga lagi ronda, agak mencurigakan akhirnya anak-anak itu pergi satu-satu, korban keluar terakhir ini. Akhirnya besok dikumpulkan akhirnya mereka mengaku melakukan (pemerkosaan) kepada korban," katanya.
Lihat juga Video 'Aksi Bejat Kakek di Garut Perkosa Cucunya hingga Melahirkan':