Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Brigjen (Purn) TNI Yus Adi Kamrullah dalam kasus korupsi perumahan TNI AD. Yus tetap dihukum 16 tahun penjara.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa dan Terdakwa II (Ni Putu Purnamasari) dan Pemohon Kasasi II/Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta/Penuntut Umum tersebut," demikian keterangan pers MA, Selasa (19/12/2023).
"Ketika melakukan kejahatan masih aktif TNI, tempus delicti," sambung putusan tersebut.
Yus diadili saat menjabat sebagai Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TW OPAD). Sedangkan, Ni Putu Purnamasari adalah Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH). Majelis kasasi menyatakan Ni Putu Purnamasari bekerja sama dengan Yus secara berlanjut dan melawan hukum pada 2019 sampai dengan 2020.
"Sehingga Terdakwa II selaku Direktur PT Griya Sari Harta (PT GSH) untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank secara bertahap berjumlah Rp 127 miliar untuk pengadaan perumahan bagi para personel prajurit dan PNS TNI AD dengan jaminan deposito uang terdakwa dalam bentuk fasilitas cash collateral credit yang bersumber dari uang TWP AD sejumlah Rp 127 miliar," demikian tertulis dalam putusan tersebut.
Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis Hidayat Manao dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Tama Tarigan. Ketiganya merupakan hakim agung militer.
"Akibat perbuatan para Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata adalah sejumlah Rp 127 miliar," ujar majelis.
Dalam putusan kasasi itu, majelis kasasi memperbaiki barang yang dirampas. Sementara sebelumnya disebutkan dirampas untuk negara cq TWP AD, kini diubah menjadi dirampas untuk negara.
"Apabila barang bukti tersebut dirampas untuk Negara c.q TWP AD, maka bertentangan dengan hukum yakni Pasal 38 B Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap majelis.
Lalu apa motif Brigjen Yus dan Ni Putu korupsi?
"Motif para Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara cq TWP AD yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut dengan dalih Badan Pengelola TWP AD bekerjasama dengan perusahaan milik Terdakwa-2 (PT GSH) untuk membangun fasilitas perumahan bagi Prajurit TNI AD via kredit Bank yang kenyataannya tidak terealisasikan dan dananya digunakan sendiri oleh para Terdakwa," demikian isi putusan tersebut.
Lihat juga Video 'Eksepsi Brigjen Yus soal Dugaan Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Ditolak':
(asp/HSF)