MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 16 Des 2024 10:54 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.

PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusannya juga diketok har ini.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu. Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

Simak juga Video 'Kapolri Komitmen Tuntaskan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon'':

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan juga Sosok: Fotografi Ala 'Lensa Anak Terminal'

[Gambas:Video 20detik]

(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads