Bea Cukai Madura Beberkan Aturan Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri

Anggita - detikNews
Senin, 18 Des 2023 18:04 WIB
Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur menggelar talkshow. Acara ini diselenggarakan melalui Radio Karimata FM pada Kamis (14/12).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi mengatakan Bea Cukai memberikan pelayanan khusus bernama rush handling dalam proses kepabeanan. Pelayanan ini ditujukan untuk barang impor tertentu yang perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean karena karakteristiknya yang peka terhadap kondisi dan waktu.

Jenis barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain jenazah atau abu jenazah, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah, dokumen, vaksin, serta barang yang telah mendapat izin dari kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk.

"Karena jenazah peka waktu dan peka kondisi, maka kami memiliki layanan bernama rush handling sebagai bentuk percepatan pemulangan jenazah, yaitu maksimal 2 jam dengan biaya gratis," jelas Andru dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2023).

Terkait cara pemulangan jenazah dari luar negeri, lanjut Andru, dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu menjemput sendiri, menggunakan jasa dari Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) yang disediakan oleh pemerintah, atau menggunakan jasa pengeluaran dan pemulangan jenazah.

Lebih lanjut, Andru menjelaskan untuk proses pemulangan dengan cara menjemput sendiri diawali dengan mendatangi pihak kargo di bandara dengan melampirkan dokumen persyaratan dari luar negeri. Dilanjutkan dengan mendapat surat izin pengangkutan jenazah dari balai Kesehatan dan Bea Cukai untuk menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Sedangkan pemulangan jenazah dengan menggunakan jasa P4MI, maka prosedur pemulangan jenazah akan diurus oleh pihak P4MI mulai dari kedatangan jenazah hingga ke rumah duka

Kemudian, terkait dokumen persyaratan dari luar negeri, tambah Andru, meliputi surat kematian, sertifikat pembalseman, sertifikat pengepakan, keterangan penyebab kematian, keterangan terbebas dari penyakit menular yang dikeluarkan dari rumah sakit luar negeri, dan surat penjaminan penjemput di Indonesia.

"Semoga hal ini bermanfaat," tutup Andru.

Lihat juga Video 'KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai DIY Terima Gratifikasi Rp 18 M':






(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork