Prada Metro Penabrak Pasutri hingga Tewas Juga Dipecat dari Dinas Militer

Alifia Selma Safira - detikNews
Senin, 18 Des 2023 15:45 WIB
Jakarta -

Prada Metro Winardo Barasungi divonis hukuman penjara 1,5 tahun terkait kasus tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga menyebabkan korban tewas. Prada Metro juga dipecat dari dinas militer.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Senin (18/12/2023).

Selama majelis hakim membacakan putusan hukuman, Prada Metro terus berdiri. Tatapannya lurus ke arah meja hakim.

Namun, begitu hakim menyatakan Prada Metro diberi hukuman tambahan pecat dari dinas militer, dia tampak langsung menurunkan arah pandangannya ke bawah.

Majelis hakim menyatakan Prada Metro Winardo Barasungi bersalah dalam kasus tabrak lari yang terjadi pada awal Mei 2023 itu.

"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim.

Dalam kasus ini, Prada Metro disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan Pasal 531 KUHP.

Duduk Perkara Kasus

Kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi. Kasus tabrak lari tersebut viral di media sosial.

Pasutri yang menjadi korban itu bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). Disebutkan bahwa kedua korban tewas di lokasi kejadian dalam kecelakaan pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 07.45 WIB, itu.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban dan satu unit mobil. Kedua kendaraan itu disebut awalnya melaju dari arah berlawanan dan bertabrakan di lokasi.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork