Majelis hakim menyatakan Prada Metro Winardo Barasungi bersalah dalam kasus tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga menyebabkan korban tewas. Terdakwa Prada Metro dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Senin (18/12/2023).
Majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada Prada Metro berupa pemecatan dari dinas militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan selama waktu terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Dalam kasus ini, Prada Metro disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan Pasal 531 KUHP.
Duduk Perkara Kasus
Kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi. Kasus tabrak lari tersebut viral di media sosial.
Pasutri yang menjadi korban itu bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). Disebutkan kedua korban tewas di lokasi kejadian dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 07.45 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban dan satu unit mobil. Kedua kendaraan itu disebut awalnya melaju dari arah berlawanan dan bertabrakan di lokasi.
Dalam video juga diperlihatkan, salah satu korban terpental hingga masuk ke pekarangan perkantoran. Sesaat setelah kejadian, mobil tersebut kabur dan meninggalkan korban tergeletak tak bernyawa.
Lihat juga Video 'Pelaku Jambret Lansia hingga Memar di Sultra Dibekuk':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.