Polisi Tangkap 25 Pengedar Narkoba di Bogor, Sita 7 Kg Ganja-244 Gram Sabu

Polisi Tangkap 25 Pengedar Narkoba di Bogor, Sita 7 Kg Ganja-244 Gram Sabu

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 18 Des 2023 14:43 WIB
Konferensi pers di Polresta Bogor Kota (Sholihin-detikcom)
Konferensi pers di Polresta Bogor Kota (Sholihin/detikcom)
Bogor -

Polisi menangkap 25 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika berbagai jenis di beberapa wilayah di Kota Bogor. Polisi menyita ganja hingga sabu dari ke-25 orang itu.

"Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 25 tersangka kasus terkait narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu. 25 tersangka ini diamankan dari periode 1 Desember hingga hari ini tanggal 18 Desember," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Kota Bogor, Senin (18/12/2023).

Bismo mengatakan 25 tersangka itu berasal dari 18 kasus yang diusut sejak awal Desember 2023. Rinciannya, 8 tersangka kasus sabu, 7 tersangka kasus ganja, 8 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 2 tersangka kasus obat keras tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total barang bukti yang diamankan, yang disita, untuk sabu berjumlah 244,48 gram, kemudian ganja sendiri ada 7.466,57 gram atau 7 kilogram lebih, kemudian tembakau sintetis ada 636,69 gram, kemudian untuk obat keras itu ada 2.230 butir," kata Bismo, yang didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo.

Bismo menyebutkan para pengedar ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Bogor. Barang-barang haram tersebut diduga akan diedarkan pelaku pada malam tahun baru.

ADVERTISEMENT

"Kita amankan dari seluruh Kota Bogor. Wilayah terbanyak kasusnya ada di Bogor Barat, ini ada 10 kasus yang kita tangani," kata Bismo.

"Kita juga amankan 6 kilogram ganja yang dikirim via ekspedisi. Sedianya 6 Kg ganjanya akan digunakan (diedarkan) untuk tahun baru di Kota Bogor," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 36 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun.

"Ancaman pidana yang dijerat kepada pelaku ganja ini Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun," kata Bismo.

Lihat juga Video 'Bareskrim Beberkan Peran Anggota Sindikat Narkoba Fredy Pratama':

[Gambas:Video 20detik]

(sol/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads