Erick Wotulo Disidang di Pengadilan Baltimore
Sabtu, 18 Nov 2006 12:17 WIB
Baltimore - Jumat, 17 November 2006, pukul 10.50 waktu setempat, Brigjen (purn) Erick Wotulo berbaju seragam tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol digiring memasuki ruang sidang pengadilan Distrik Maryland di Baltimore. Wajahnya tampak lelah bercampur gusar. Erick Wotulo merupakan terdakwa dalam kasus pembelian sejata ilegal. Erick bersama beberapa orang lainnya tertangkap aparat AS di Baltimore September lalu. Persidangan ini merupakan persidangan pertama bagi Erick Wotulo. Sesampai di meja terdakwa, seorang petugas keamanan berbadan tegap segera melepas borgol tangannya. "Silakan berdiri Bapak Erick Wotulo. Anda kami hadirkan di sini untuk mengikuti sidang pernyataan bersalah atau tidak. Apakah Anda mengerti?" ujar hakim yang memimpin sidang, Susan K. Gauvey."Ya ibu hakim," ujar Erick Wotulo yang dialihbahasakan oleh penerjemah seperti dilaporkan oleh reporter detikcom di Amerika Serikat, Endang Isnaini Saptorini. Susan kemudian memerintahkan petugas pengadilan untuk menanyakan data-data Erick. Petugas itu kemudian menanyakan usia dan tanggal lahirnya. Erick menengok ke penerjemah sambil berbisik. "59 tahun ibu hakim," ujar penerjemah sejenak kemudian. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai surat dakwaan dari jaksa penuntut, apakah Erick sudah menerima, membaca dan mengerti dakwaan yang dituduhkan kepadanya, Erick nampak bingung. Pengacaranya, Greg Bernstein, mendekati Erick dan penerjemah itu. Ketiganya berdiskusi sekitar 5 menit. Hakim Susan kemudian memberi jeda waktu bagi mereka untuk berdiskusi mengenai hal tersebut, sementara sidang terus berlangsung untuk terdakwa Thirunavukarasu Varatharasa dari Srilangka dan Haniffa Bin Osman warganegara Singapura, yang juga terkait dalam kasus yang sama.Jalannya persidangan kali ini agak sedikit terhambat, karena adanya kesalahan pada pemilihan penerjemah bagi Thirunavakarasu Varatharasa yang berbahasa Tamil. Setelah memanfaatkan waktu lima menit untuk berdiskusi dengan pengacaranya, Erick Wotulo kembali ditanya hakim apakah dirinya merasa bersalah atau tidak dalam kasus ini. Melalui penerjemah dan pengacaranya, Erick menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Erick Wotulo, beserta Haniffa Bin Osman dan Varatharasa dan terdakwa lain dari Indonesia, Subandi, dibidik 5 dakwaan oleh jaksa penuntut:1. Konspirasi perdagangan senjata ilegal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara 2. Konspirasi untuk dukungan terhadap organisasi teroris Macan Tamil dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara3. Money Laundering (pencucian uang) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara4. Percobaan penyelundupan senjata, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara5. Kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman 5 tahun Sementara Rusli dan Sudirja, dua WNI yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, dikenai dakwaan dan ancaman hukuman Konspirasi Perdagangan Senjata dengan ancaman 5 tahun penjara, money laundering 20 tahun penjara dan percobaan ekspor senjata ilegal 10 tahun tahun penjara. Sidang berikutnya akan digelar pada bulan Mei 2007. Ketika ditanya oleh detikcom mengapa masa tunggu pelaksanaan sidang selanjutnya sangat lama, Jaksa Penuntut dari Distrik Maryland James G. Warwick, menyatakan ketentuannya memang seperti itu. "Memang begitulah proses persidangan di sini," ujar James G. Warwick sambil meninggalkan gedung pengadilan (United States Courthouse) yang bertempat di 101 West Lombard St, Baltimore.
(eis/asy)











































