Kritikan Tertuju ke Firli Buntut Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan

Kritikan Tertuju ke Firli Buntut Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 17 Des 2023 06:05 WIB
Tersangka pemerasan yang juga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bergegas menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri membawa bukti dokumen penangan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan. Hal ini sontak membuat tanda tanya.

Diketahui dokumen kasus sifatnya sangat rahasia. Firli dinilai melanggar tiga aturan atas langkahnya tersebut.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Firli diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK, dan kode etik. Koordinator MAKI Boyamin menyebut kasus itu dibawa agar Firli menunjukkan bahwa dirinya dikriminalisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Firli mencoba membawa dokumen berkas tersebut untuk menunjukkan bahwa Kapolda itu ada konflik kepentingan dalam menetapkan Firli tersangka. Harapannya, hakim akan percaya bahwa kasus ini hanya kriminalisasi, tidak ada buktinya," ujarnya.

Kendati begitu, Boyamin menegaskan Firli tak semestinya membawa dokumen kasus yang ditangani KPK, sekalipun Firli masih menjabat Ketua nonaktif KPK. Sebab, kasus tersebut tak ada hubungannya dalam praperadilan yang dijalaninya.

ADVERTISEMENT

"Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia," tegasnya.

Bakal Dilaporkan ke Dewas

(MAKI) bakal melaporkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu dilayangkan setelah Firli membawa dokumen penyidikan kasus yang sifatnya rahasia ke sidang praperadilannya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan rencananya laporan akan dilakukan saat dirinya dipanggil sebagai saksi dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat (22/12). Sebagai informasi, Boyamin kerap melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK kepada Dewas sehingga berstatus sebagai terlapor yang keterangannya diperlukan dalam sidang.

"Terkait kode etik, saya berencana hari Jumat kan dipanggil sebagai saksi sidang Dewas, sekalian saya akan melaporkan Dewas dugaan kebocoran informasi membawa dokumen ini," kata Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (16/12).

Boyamin menilai aksi membawa dokumen rahasia yang dilakukan Firli di dalam persidangannya tak bisa dibiarkan. Semestinya dokumen penyidikan tak boleh disalahgunakan, apalagi oleh tersangka kasus korupsi.

"Menurut saya, Pak Firli keterlaluan, hanya membela diri saja sampai harus membuka hal-hal yang sifatnya rahasia. Jadi, menurut versi saya, Pak Firli mementingkan dirinya sendiri dibandingkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam arti luas," tegasnya.

"Karena, kalau dibiarkan, nanti semuanya, pensiun atau tidak di KPK lagi, membawa semua berkas, dipakai, dan disalahgunakan lebih celaka lagi. Kalau oknumnya nakal, itu bisa pemerasan dan akan menghancurkan tata kelola korupsi kita," sambungnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Simak Video 'Eks Penyidik KPK Heran Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli':

[Gambas:Video 20detik]



Polda Metro Bingung

Langkah yang diambil Firli membuat Polda Metro Jaya bertanya-tanya. Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan. Putu menilai bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang membuat Firli menjadi tersangka.

"Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37," kata Putu.

"Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah," sambungnya.

Putu kemudian bertanya kepada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi yang dihadirkan pihaknya. Dia bertanya apakah dokumen yang diserahkan Firli itu termasuk dokumen yang perlu dirahasiakan atau tidak.

"Apakah dokumen ini termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan atau tidak karena dalam kepolisian dirahasiakan, belum lagi sampai P37, hampir semua tentang DJKA dijadikan barbuk di sini. Kami bertanya apa korelasinya dengan kasus yang sedang kita bahas ini?" kata Putu.

Berkas Kasus Firli Dilimpahkan ke Jaksa

Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12).

Ade Safri mengatakan saat ini berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Jika dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan Firli Bahuri sebagai tersangka, kepada kejaksaan untuk segera diadili.

Ade Safri menambahkan, hingga kini total sebanyak 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, 11 saksi ahli, dari ahli hukum pidana, ahli kriminologi, sampai hukum acara, turut diperiksa.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads