Caleg DPR Minta Maaf Kampanye di Tangerang Pakai Mobil Berpelat Dinas Polri

Caleg DPR Minta Maaf Kampanye di Tangerang Pakai Mobil Berpelat Dinas Polri

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 18 Des 2023 10:02 WIB
Polresta Tangerang menindak mobil bernopol dinas Polri yang digunakan untuk kampanye caleg DPRI, Zulfikar di Kabupaten Tangerang.
Foto: Polresta Tangerang menindak mobil bernopol dinas Polri yang digunakan untuk kampanye caleg DPRI, Zulfikar di Kabupaten Tangerang. (dok. Instagram @polrestatangerang)
Jakarta -

Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Zulfikar meminta maaf atas penggunaan mobil berpelat dinas Polri saat kampanye di Kabupaten Tangerang. Zulfikar mengaku tidak ada di mobil tersebut.

"Saya memohon maaf dan ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi kepolisian serta seluruh masyarakat apabila ada yang keberatan tentang peristiwa ini terjadi," ujar Zilfikar, dalam video yang diunggah akun Instagram Polresta Tangerang @polrestatangerang, dilihat detikcom, Senin (18/12/2023).

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (16/12) saat Zulfikar melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dari video yang beredar, terlihat mobil berpelat dinas Polri 70088-VII tersebut menurunkan spanduk dan membagikan kalender kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulfikar mengaku dirinya tidak ada di dalam mobil tersebut saat itu. Menurutnya, di mobil tersebut hanya ada sopir pribadinya.

"Kegiatan saya pada hari ini melaksanakan kampanye saya tidak menggunakan kendaraan tersebut, kendaraan tersebut dibawa oleh sopir saya dan saya tidak di dalam mobil itu, hanya sopir saya yang berada di dalam mobil tersebut dan saya tidak berada di dalam mobil tersebut," tuturnya.

ADVERTISEMENT


Polisi Tilang Zulfikar

Polresta Tangerang kemudian menindaklanjuti video viral tersebut. Polisi langsung menindak dan menilang penyalahgunaan pelat dinas Polri pada mobil Mitsubishi Pajero milik Zulfikar tersebut.

"Kepolisian telah melakukan upaya-upaya, pertama kami koordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Kabid Propam untuk menindaklanjuti adanya berita viral yang saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan pelat nomor," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono, dikutip dari akun Instagram resmi @polrestatangerang, Senin (18/12/2023).

Penertiban tersebut dilanjutkan dengan pencopotan pelat nomor Polri 70088-VII, rotator dan sirene pada kendaraan Mitsubishi Pajero.

"Saat ini kita lihat di depan ada pelat nomor yang sudah kita copot termasuk penggunaan sirene, rotator dan strobo sudah kita tertibkan," katanya.

Simak juga 'Bawaslu Bone Bolango Usut Caleg Diduga Kampanye-Bagikan Rp 10 Juta di Masjid':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads