Kejaksaan Agung Terima 1 Laporan Keberadaan Buronan Koruptor
Jumat, 17 Nov 2006 11:18 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung telah merilis 4 nama koruptor yang menjadi buronan dari 14 nama yang masuk daftar di Kejaksaan dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 Oktober 2006. Setelah sebulan lamanya, Kejaksaan Agung baru menerima satu laporan dari masyarakat.Hal itu disampaikan oleh Jamintel Kejaksaan Agung Muchtar Arifin usai pelantikan pejabat eselon II di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2006)."Ada satu laporan masuk yang signifikan. Tapi mohon maaf kita tidak bisa memberitahukan," kata Muchtar.Menurut dia, jika identitas buron itu diberikan akan menyebabkan yang bersangkutan kabur lebih jauh lagi. Muchtar mengaku telah mengerahkan tim dari intelijen Kejaksaan untuk bergerak menyelidiki keberadaan buronan tersebut."Pokoknya buron itu yang dari 14 orang. Sudah ada laporan dari masyarakat," tandas Muchtar sambil memastikan buronan itu masih berada di dalam negeri.Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang biasa disapa dengan panggilan Arman ini menanggapi pernyataan Teten Masduki yang menyatakan agar jaksa yang memberi izin koruptor ke luar negeri dan tidak mencekal harus diperiksa. Jaksa Agung mengatakan hal itu tidak masalah namun harus diketahui pelanggaran hukumnya apa."Kalau mau diperiksa ya diperiksa. Tapi orang yang memberi izin itu ada kesalahan atau tidak, itu yang harus dilihat," ujar Arman.
(san/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































