Heboh Kasus Pria Serang Bunuh Pencuri hingga Penahanan Ditangguhkan

Heboh Kasus Pria Serang Bunuh Pencuri hingga Penahanan Ditangguhkan

Tiara Aliya Azzahra, Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 15 Des 2023 19:57 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi Penjara (Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

Kasus seorang warga Kota Serang, Muhyani (58), menjadi tersangka lantaran membunuh seorang pencuri kambing mendapat atensi dari Menko Polhukam Mahfud Md. Penahanan Muhyani saat ini telah ditangguhkan.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pembunuhan itu terjadi pada (24/2/2023) lalu. Berdasarkan keterangan keluarganya, Muhyani memergoki Wardi (pelaku tewas) dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang.

Istri Muhyani, Rosehah, menuturkan saat itu dia bertanya kepada suaminya soal aksi pencurian tersebut. Namun maling tak sempat membawa kabur kambing karena sudah ketahuan oleh Muhyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus 'ya daripada saya dibunuh, saya duluin'," kata Rosehah menirukan keterangan suaminya kepada wartawan, Selasa (12/12).

Pencuri itu membawa golok. Suaminya lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan menusuk tubuh korban.

ADVERTISEMENT

Berkas Sudah Tahap II

detikcom lalu menghubungi Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengenai perkara Muhyani. Dia membenarkan ada pelimpahan berkas tahap dua dari Polresta Serang Kota sekitar sepekan lalu.

"Udah tahap dua," kata Edwar.

Alasan penahanan adalah tuntutan perkara ini di atas 5 tahun. Selain itu, jaksa tidak bisa menuntut dengan alasan percobaan dan tidak bisa merangkap sebagai hakim.

"Itu kan menyangkut nyawa orang, akibat dia meninggal itu sementara kan karena ada tusukan. Kemudian nantinya apakah ada alasan pembenar atau pemaaf membela diri dan sebagainya kan harus ada fakta di persidangan. Nggak mungkin jaksa merangkap hakim, oh ini karena dia alasan pemaaf atau pembenar harus diuji di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, pada 24 Februari, ditemukan lelaki dengan luka tusuk di dada kiri di persawahan di Kelurahan Teritih, Walantaka. Polisi menemukan golok yang tergeletak di samping tubuh korban. Polisi saat itu menduga bahwa jenazah itu diduga pelaku pencurian.

"Diduga, masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota waktu itu yang dijabat AKP David Adhi Kusuma.

Jenazah itu juga berinisial WB (30). Jenazahnya ditemukan warga pukul 09.30 WIB.

Apa tanggapan Mahfud Md? Baca halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Ibu Tiri Pemabuk Pukuli Anak 6 Tahun Pakai Sapu Besi di Gorontalo

[Gambas:Video 20detik]




Jadi Atensi Mahfud

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan seseorang yang sedang membela diri tidak boleh dihukum. Mahfud mencontohkan kasus seperti itu sebelumnya terjadi di Bekasi yang dialami seorang pria bernama Irfan, yang membela diri pada saat dibegal. Saat itu, menurut Mahfud, Irfan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membunuh satu begal.

"Dulu ada juga di Bekasi, Irfan namanya, dia dikeroyok oleh dua begal lalu dirampas senjatanya lalu (digunakan membela diri) dibunuh satu yang satu lari, dia dijadikan tersangka sore itu juga," kata Mahfud di Pandeglang, Rabu (13/12/2023).

Kemudian, Mahfud melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus tersebut. Dia menyampaikan agar Irfan dibebaskan karena dalam posisi membela diri dari aksi begal.

"Besoknya saya bilang ke presiden ini nggak boleh dijadikan (tersangka) langsung bebas, malah diberikan piagam oleh polisi membantu ketertiban dan keamanan," katanya.

Penjelasan Polresta Serang

Polresta Serang Kota pun menanggapi kasus yang menimpa Muhyani. Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap Muhyani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada, di mana kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli (ahli pidana), penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan, sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, dengan melakukan pemanggilan tersangka dan pemeriksaan tersangka," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12).

Sofwan menilai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tidak ada unsur pembelaan diri. Sofwan menerangkan dalam peristiwa sebelum penusukan itu terjadi, Muhyani bisa meminta pertolongan kepada warga sekitar.

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka M bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak)," terangnya.

Mahfud Md kembali merespons kasus Muhyani itu. Mahfud menilai semestinya Muhyani dibebaskan dari jeratan hukum jika terbukti membela diri.

"Jadi orang melakukan tindak pidana karena, satu, membela diri. Dua, karena keadaan terpaksa, menurut hukum tidak bisa dipidana," kata Mahfud Md kepada wartawan, Jumat (15/12).

Penahanan Ditangguhkan

Jaksa menangguhkan penahanan Muhyani. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyebutkan penangguhan penahanan dilakukan bukan karena kasus itu viral di media sosial.

"Jaksa penuntut umum kami dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana di kantornya, Jumat (15/12).

Yusfidli mengatakan penahanan Muhyani dilakukan setelah berkas perkara yang dilimpahkan penyidik dinyatakan lengkap atau P21. Menurutnya, pada saat berkas itu lengkap, belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diminta keluarga Muhyani.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan selama satu pekan mulai 7 Desember 2023. Pada Rabu (13/12) kemarin, Muhyani bisa pulang ke rumahnya setelah Kejari Serang menangguhkan penahanan.

"Karena belum ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Sesuai dengan hukum acara, harus ada," katanya.

Dia mengatakan saat ini jaksa tengah menyusun draf dakwaan. Dia mengatakan, dalam waktu dekat, jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Serang.

"Saat ini jaksa penuntut umum sedang mendiskusikan, menyempurnakan rencana dakwaan, jadi tidak akan lama nanti akan dilimpahkan ke pengadilan agar sistem peradilan pidana itu bisa bekerja, karena berkas yang dari penyidik diterima oleh jaksa peneliti berkas, JPU kemudian ditetapkan P21 itu memenuhi aspek formil dan materiil," terangnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads