Ditangkap Polisi, Kades Jayasari Lebak Gelapkan 156 Sertifikat Tanah Warga

Ditangkap Polisi, Kades Jayasari Lebak Gelapkan 156 Sertifikat Tanah Warga

Fathul Rizkoh - detikNews
Jumat, 15 Des 2023 16:42 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (A Prasetia/detikcom)
Lebak -

Polda Banten menangkap Kepala Desa Jayasari, Kabupaten Lebak, Banten, bernama Iyas (47) karena diduga melakukan penggelapan 156 sertifikat tanah milik warga. Selain itu, Iyas diduga merusak pohon yang ditanam di tanah warga yang digelapkan.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisan mengatakan Iyas tidak sendiri melakukan penggelapan sertifikat dan perusakan tanah warga. Dia dibantu oleh pengurus RT berinisial JM.

"Perannya sama, mereka yang pinjam sertifikat ke warga dan kades yang nyuruh bebaskan lahannya. Jadi perusakan itu maksudnya pohon-pohon yang ditanam dirusak untuk pembebasan," kata Yudhis saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (15/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudhis mengatakan Iyas dan JM menjadi pihak ketiga untuk perusahaan yang ingin membuka usaha tambang pasir. Sebagai bukti ke perusahaan, kedua pelaku meminjam 156 sertifikat tanah milik warga untuk difotokopi.

Dari 156 sertifikat tanah warga itu, Yudhis menyebut ada yang sudah dibayar. Sebagian lainnya belum dibayar dan sertifikat tanahnya tidak dikembalikan.

ADVERTISEMENT

"Iya untuk dijual ke perusahaan swasta. Bukan calo ya, lebih ke tim pembebasan tanah, orang butuh tanah, mereka bantuin cari ke warga," ucapnya.

Yudhis mengatakan perusahaan swasta sudah membayar lahan warga yang akan dipakai untuk tambang pasir. Namun, kata Yudhis, Iyas dan JM tidak membayarkannya kepada warga.

"Salah satu korban yang melapor punya dua bidang tanah, seluasnya 2.447 meter dan 944 meter. Tanahnya sudah menjadi galian pasir tapi uang pembayarannya belum diterima dan sertifikatnya tidak kembali," ujar Yudhis.

Saat ini, polisi menetapkan Iyas selaku Kades Jayasari dan JM selaku ketua RT sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Banten dan disangkakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polda Banten menangkap Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Iyas (47). Iyas diduga melakukan penggelapan.

Penangkapan Iyas atas surat perintah penangkapan bernomor Sp.Kap/161/XII/2023/Ditreskrimum yang berlaku pada 12-13 Desember 2023. Polisi menangkap Iyas atas dugaan tindak pidana penggelapan.

"Betul, penangkapan kepada Kades Jayasari. Sudah dua hari (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (14/12).

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads