Polisi Tangkap Kades Jayasari Lebak terkait Dugaan Penggelapan

Polisi Tangkap Kades Jayasari Lebak terkait Dugaan Penggelapan

Fathul Rizkoh - detikNews
Kamis, 14 Des 2023 13:48 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi (A Prasetia/detikcom)
Lebak -

Polda Banten menangkap Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Iyas (47). Iyas diduga melakukan penggelapan.

Penangkapan Iyas atas surat perintah penangkapan bernomor Sp.Kap/161/XII/2023/Ditreskrimum yang berlaku pada 12-13 Desember 2023. Polisi menangkap Iyas atas dugaan tindak pidana penggelapan.

"Betul penangkapan kepada Kades Jayasari. Sudah dua hari (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (14/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik menjelaskan, Iyas tersandung kasus dugaan penggelapan. Namun Didik belum bisa merinci kasus yang menjerat Iyas karena masih dilakukan penyidikan.

"Kami sangkakan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Oktavianto Arief Ahmad mengaku belum mendapat informasi terkait penangkapan Kades Jayasari, Iyas.

"Sampai dengan siang hari ini, saya belum dapat informasi apa pun tentang Kades Jayasari," kata Okta singkat.

Untuk diketahui, kasus di Desa Jayasari bermula ketika sejumlah lahan warga mau dibeli untuk dijadikan lokasi tambang pasir. Sertifikat lahan warga pun dikumpulkan oleh rukun tetangga (RT) dan kepala desa untuk difotokopi sebelum proses jual beli dilakukan.

Sertifikatnya berakhir di tangan eks Bupati Lebak, Mulyadi JB, dan dianggap sudah dibeli. Padahal warga merasa tidak menjual lahan mereka.

Warga pun melaporkan Mulyadi JB atas kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polda Banten. Laporan ke polisi itu tercatat dalam surat bernomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN yang diajukan pada Selasa, (14/2).

Dalam laporan itu, tertera dugaan penyerobotan lahan milik 15 orang yang terjadi pada April 2021. Warga tidak menerima ganti rugi ataupun kejelasan terkait kepemilikan lahan mereka yang tiba-tiba sudah menjadi lokasi tambang pasir. Padahal lahan itu sumber penghasilan warga karena ditanami bermacam pohon.

Pengacara warga, Rudi Hermanto, menerangkan bahwa lahan warga diduga diserobot untuk dijadikan tambang pasir. Rudi mengatakan lahan itu milik warga yang mempunyai kekuatan hukum. Warga mempunyai bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.

"Jadi tambang pasir lahannya," kata pengacara warga, Rudi Hermanto, kepada detikcom saat dimintai keterangan, Kamis (16/3).

Lihat juga Video 'Polisi Ringkus Mantan Kades Pengedar Sabu di Kendari':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads