Insiden kereta feeder Whoosh menabrak minibus di perlintasan tak berpalang pintu di Kampung Sumur Bor, Kabupaten Bandung Barat, menewaskan lima orang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung berdukacita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Manajer Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikJabar, Jumat (15/12/2023).
Ayep meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang. Dia berharap kecelakaan serupa tak kembali terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ucap Ayep.
Ayep menjelaskan, sejumlah aturan yang mengharuskan perjalanan kereta didahulukan oleh pengguna jalan lainnya. Di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1.
"Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Fakta-fakta Terkait KA Feeder Whoosh Tabrak Mobil hingga 4 Tewas