Polisi mengungkap penyebab kematian anak berinisial K (10) setelah dibanting ayahnya sendiri berinisial U (44) di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebutkan tengkorak korban patah hingga jaringan otak rusak karena dibanting ayahnya ke tanah.
"Penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Selain itu, kata Gidion, wajah korban terluka. Tangan dan kaki korban juga mengalami cedera akibat perlakuan keji ayah kandungnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada luka terbuka di bagian wajah, lalu ada luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera dari luka tumpul. Kemudian, yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan," jelas Gidion.
Ayah Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan pria berinisial U (44) sebagai tersangka usai membanting anak kandungnya, K (10), hingga tewas. Tersangka dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ya, jadi tersangka. Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12).
Dihubungi terpisah, Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Dauardi mengatakan pelaku dikenal temperamental lantaran merupakan pencandu narkoba.
"Bapaknya ini memang temperamental karena pencandu," kata Kompol Bobby.
Simak Video: Ini Tampang Ayah yang Banting Anak Hingga Tewas di Jakut