Jadi Tersangka, Ayah Banting Anak hingga Tewas di Jakut Langsung Ditahan!

Jadi Tersangka, Ayah Banting Anak hingga Tewas di Jakut Langsung Ditahan!

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 15 Des 2023 14:34 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi penangkapan (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Polisi mengamankan pria berinisial U (44) karena membanting anak kandungnya, K (10), hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menetapkan U sebagai tersangka.

"Ya, jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Gidion mengatakan U dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak. U sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap Tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun," ujarnya.

Pelaku Disebut Pencandu Narkoba

Sebelumnya, Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby mengatakan pelaku dikenal temperamental lantaran merupakan pencandu narkoba.

ADVERTISEMENT

"Bapaknya ini memang temperamental karena pencandu," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby saat dihubungi, Kamis (14/12).

Belum diketahui penyebab pelaku tega membanting anaknya sendiri hingga tewas. Bobby mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditangkap. Kejadian di Penjaringan, tapi untuk penanganan LP-nya (laporan polisi) di Polres," ujarnya.

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads