Narkoba yang Dipakai Ammar Zoni dari Kampung Bahari Jakut, Bandar Diburu

Narkoba yang Dipakai Ammar Zoni dari Kampung Bahari Jakut, Bandar Diburu

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Jumat, 15 Des 2023 15:17 WIB
Pesinetron Ammar Zoni terancam diperberat hukumannya usai kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya.  (Annisa Aulia/detikcom)
Pesinetron Ammar Zoni terancam diperberat hukumannya setelah kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya. (Annisa Aulia/detikcom)
Jakarta -

Ammar Zoni dan seorang pemasok narkoba berinisial AH ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat (Jakbar). Polisi mengejar penjual narkoba tersebut.

"AH juga akui bahwa ia beli barang itu disuruh oleh Saudara AZ. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon pisang, dan setelah ia dapat diserahkan kepada AZ," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12/2023).

Setelah itu, polisi menelusuri dan menangkap AH di kawasan Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Kepada polisi, AH mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di daerah Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi memburu penjual narkoba berinisial Y tersebut. Y juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari pengakuan AH, narkotika sabu dan ganja diperoleh dari Y daerah kebon pisang, Jakarta Utara. Y dalam status DPO dan dalam upaya pengejaran penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.

ADVERTISEMENT

Para tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga. Tambahan hukuman sepertiga itu diberikan karena kedua tersangka sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba.

"Para tersangka dijerat Pasal primer 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika," katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen BSD Tangerang pada Selasa (12/12) pukul 21.49 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram. kemudian 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buak canglong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Untuk kasus terbaru, Ammar Zoni ditangkap setelah baru 2 bulan keluar penjara atau pada Oktober 2023.

Sebelumnya, dia ditangkap Polres Jaksel hingga pengadilan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara atas kasus narkoba.

Ammar Zoni juga pernah ditangkap personel Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017, terkait kasus narkoba jenis ganja saat berada di kompleks perumahan di kawasan Depok.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads