Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa mengatakan polisi menerapkan tilang elektronik atau e-TLE bagi pelanggaran lalu lintas, termasuk pengguna knalpot brong. Tilang elektronik ini guna mencegah adanya pungli oleh petugas.
Hal itu disampaikan Kombes Budi dalam program Jumat Curhat detikPagi, Jumat (15/12/2023). Awalnya warga meminta agar adanya tindakan penilangan bagi pemotor yang menggunakan knalpot brong.
"Masih adanya anak-anak muda di Kecamatan Bukit Batu khususnya di daerah wisata yang menaiki motor dengan knalpot brong. Apa solusi yang paling efektif dan efisien untuk mengatasi masalah knalpot brong tersebut?" kata warga Palangka Raya bersama Juliana.
Menurut Juliana, penindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong sudah dilakukan oleh polisi setempat. Namun menurutnya, banyak anak muda yang belum jera.
"Dan kami juga sebagai warga Bukit Batu mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Bukit Batu melalui piket SPKT dan unit lantas melaksanakan razia knalpot brong dan telah melakukan penindakan kepada anak-anak muda yang menggunakan knalpot brong serta juga telah memberikan edukasi kepada anak-anak muda, tetapi anak-anak muda belum ada efek jera malah tambah eksis. Kalau boleh usul, Pak, agar ada efek jera dilakukan penegakan hukum dalam bentuk tilang," kata Juliana.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi menyebut polisi terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan. Dia juga meminta Bhabinkamtibmas di tiap-tiap desa aktif untuk mengawasi.
"Intinya ini masalah knalpot brong kita juga samakan persepsi, tadi juga upaya pencegahan sudah, penegakan hukum kita lakukan. Kepada Ibu Juliana maupun masyarakat Palangka Raya yang lain, apabila masih menemui itu silakan bisa diinformasikan langsung ke kami, atau kepada para Bhabinkamtibmas kami di wilayahnya masing-masing yang bisa mengawasi langsung," sebut dia.
Budi memastikan polisi akan melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran knalpot brong ini. Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik.
"Kemudian penegakan hukum juga kita lakukan dan ini yang terbaru bahwa di Palangka Raya ini kemarin alhamdulillah kita sudah pasang beberapa CCTV di titik krusial di Kota Palangka Raya. Tadi harapan dari Bu Juliana tadi salah satunya proses penegakan hukum terkait masalah tilang, itu sudah kita lakukan dan lebih efektif lagi bahwa penegakan hukum kita menggunakan e-TLE sekarang di Kota Palangka Raya sudah ada dua titik dan itu kita maksimalkan," imbuhnya.
Kombes Budi menyebut tilang elektronik tersebut guna mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli oleh petugas kepada masyarakat. Sebab, tidak ada interaksi langsung petugas dan warga.
"Salah satunya tujuan dari penegakan hukum melalui e-TLE ini adalah penegakan hukum bisa berjalan, tetapi apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat, kadang-kadang kalau dulu mungkin ada oknum anggota yang memanfaatkan tilang itu, mungkin malah untuk melakukan pungli kepada masyarakat, ini kita minimalisir, jadi tidak ada interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat," sebutnya.
"Pelanggaran terekam di kamera, kemudian kita terbitkan tilangnya, kita kirimkan kepada yang bersangkutan. Meminimalisir pelanggaran, tetapi penegakan hukum tetap berjalan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kombes Budi menyebut keluhan dan apresiasi masyarakat terkait masalah knalpot brong ini akan dijadikan sebagai penyemangat. Dia berharap tak ada lagi penggunaan knalpot brong di Palangka Raya.
"Kami berterima kasih ibu sudah mengapresiasi jajaran Polsek Bukit Batu dan jajarannya, termasuk lalu lintasnya juga melakukan penegakan hukum. Ini menjadi salah satu penyemangat kami lagi, bahwa knalpot brong di wilayah Palangka Raya kita sama-sama meminimalisir dan ending-nya nanti bisa meniadakan pelanggaran knalpot brong," sebut dia.