Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memberikan alasan sempat menahan Muhyani (58), penjaga ternak kambing yang membunuh pencuri. Kejari menyebut penahanan itu dilakukan karena belum ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari pihak Muhyani.
"Karena belum ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Sesuai dengan hukum acara, harus ada," kata Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/12/2023).
Diketahui, Muhyani ditahan satu pekan di Rutan kelas II-B Serang. Pada Rabu (13/12), Muhyani bisa pulang ke rumahnya setelah Kejari Serang menangguhkan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusfidli menampik penangguhan penahanan ini karena kasus Muhyani viral di media sosial. Dia menegaskan penangguhan penahanan karena ada permohonan dari pihak keluarga.
"Jaksa penuntut umum kami dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," katanya.
Dia mengatakan saat ini jaksa tengah menyusun draf dakwaan. Dia menyebut, dalam waktu dekat, jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Serang.
"Saat ini jaksa penuntut umum sedang mendiskusikan, menyempurnakan rencana dakwaan, jadi tidak akan lama nanti akan dilimpahkan ke pengadilan agar sistem peradilan pidana itu bisa bekerja, karena berkas yang dari penyidik diterima oleh jaksa peneliti berkas, JPU kemudian ditetapkan P21 itu memenuhi aspek formil dan materiil," terangnya.
Sebelumnya, Muhyani menusuk satu orang pencuri kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/2). Pada saat itu, Muhyani mencoba melindungi kambing yang hendak dicuri oleh dua orang pelaku.
Muhyani kemudian membela diri dengan melawan para pencuri. Satu pencuri bernama Wardi tewas di tangan Muhyani. Wardi tewas setelah ditusuk menggunakan gunting. Sementara itu, satu pencuri lain berhasil kabur.
Keluarga Minta Penangguhan Penahanan
Muhyani kemudian ditahan di rutan Kelas II Serang. Pihak keluarga minta penahanan ditangguhkan.
"Melihat kejadian dan kondisi klien kami, kami akan (memohon) menangguhkan penahanan agar di luar dari pada rutan," kata Hendrawan, kuasa hukum Muhyani, kepada wartawan, Serang, Selasa (12/12).
Saat penyidikan, Hendrawan menilai seharusnya polisi lebih relevan menangani perkara ini. Sebab, lanjut dia, kliennya mempertahankan harta benda dan nyawanya dari pelaku pencurian yang membawa senjata tajam.
"Pada dasarnya klien kita ingin mempertahankan harta bendanya sesuai Pasal 49 (KUHP)," ujarnya.
Lihat juga Video 'Geger Wanita di Pasuruan Tewas di Kamar Mandi dengan 3 Luka Tusuk':