Kejaksaan negeri (Kejari) Serang menangguhkan penahanan Muhyani (58), penjaga ternak kambing yang menusuk pencuri. Muhyani kini sudah dipulangkan dari rutan kelas IIB Serang.
"Ditangguhkan penahanannya," kata Kasintel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Kamis (14/12/2023).
Diketahui, Muhyani sempat ditahan di rutan pada Kamis (7/12) lalu karena menusuk pencuri kambing. Muhyani dipulangkan Rabu (13/12) kemarin oleh Kejari Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rezkinil menjelaskan, ada dua hal yang menjadi alasan jaksa penuntut umum memulangkan Muhyani. Pertama, karena kondisi kesehatan Muhyani dan permintaan penangguhan dari pihak keluarga.
"Pertama karena memang kondisinya kurang sehat, kemudian ada keluarga yang mengajukan penangguhan penahan, dan pertimbangan dari penuntut umum makannya dikabulkan pengajuan penahanan," katanya.
Meski ditangguhkan penahanan, Rezkinil mengatakan proses hukum terus berlanjut. Dia mengatakan jaksa saat ini masih penyusunan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau dakwaan sudah rampung, siap untuk dilimpahkan. Mungkin secepatnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan dakwaan dan berkas untuk diajukan penuntutan di pengadilan," pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini, Muhyani membunuh satu orang pencuri kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/2) lalu. Pada saat itu, Muhyani mencoba melindungi kambing yang hendak dicuri oleh dua orang pelaku.
Muhyani kemudian membela diri dengan melawan para pencuri. Satu pencuri bernama Wardi tewas di tangan Muhyani. Wardi tewas setelah ditusuk menggunakan gunting. Sementara satu pencuri lain berhasil kabur.
Keluarga Minta Penangguhan Penahanan
Muhyani kemudian ditahan di rutan Kelas II Serang. Pihak keluarga minta penahanan ditangguhkan.
"Melihat kejadian dan kondisi klien kami, kami akan (memohon) menangguhkan penahanan agar di luar dari pada rutan," kata Hendrawan, kuasa hukum Muhyani, kepada wartawan, Serang, Selasa (12/12).
Saat penyidikan, Hendrawan menilai seharusnya polisi lebih relevan menangani perkara ini. Sebab, lanjut dia, kliennya mempertahankan harta benda dan nyawanya dari pelaku pencurian yang membawa senjata tajam.
"Pada dasarnya klien kita ingin mempertahankan harta bendanya sesuai Pasal 49 (KUHP)," ujarnya.
(idn/idn)