Penyidik Bareskrim Sebut Penetapan Tersangka Firli Didasari 4 Alat Bukti

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 15 Des 2023 11:49 WIB
Foto: Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri Denny Siregar hadir sebagai saksi dari pihal Polda Metro Jaya di sidang praperadilan melawan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, PN Jaksel, Jaksel, Jumat (15/12/2023). (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar dihadirkan sebagai saksi dari pihak Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan melawan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Denny mengungkap ada 4 alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Mulanya, tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya bertanya apakah penyidik mempunyai dasar menetapkan Firli sebagai tersangka. Tim Bidkum juga bertanya berapa alat bukti yang dimiliki Polda dalam menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Saudara saksi dalam hal proses penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, apakah dasar atau berapakah alat bukti yang dimiliki atau diperoleh oleh penyidik ketika menetapkan pemohon sebagai tersangka?" tanya tim Bidkum Polda Metro saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).

Denny mengatakan Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan asisten dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Bareskrim Polri. Dalam perjalanannya, pada 9 Oktober 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Bahwa rangkaian penyidikan sebagaimana surat perintah Penyidikan yang dimulai terbit pada 9 Oktober 2023 untuk mencari dan mengumpulkan bukti," ujarnya.

Kemudian, pihaknya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dari gelar perkara itu, ditemukan alat bukti untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Hingga kami melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka bahwa dalam rangkaian penyelidikan tersebut kami sudah memperoleh alat bukti," ujarnya.

Denny mengatakan ada 4 alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Dia memerinci 4 alat bukti itu yaitu keterangan saksi, surat, alat bukti petunjuk kemudian keterangan ahli yang bersesuaian dengan alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya.

"Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh 3 alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh 4 alat bukti," ungkap Denny.

Lebih lanjut, Denny menegaskan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 90 saksi dalam kasus ini. Dia juga menegaskan Firli Bahuri sudah diperiksa, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi dan juga calon tersangka pada saat itu.

"Jumlah saksi sebanyak 90 yang tadi sudah kami sebutkan termasuk di dalamnya kami sudah memeriksa tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi dan calon tersangka," ujarnya.

Simak juga Video 'Eks Penyidik KPK Heran Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(whn/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork