Sorotan ke Pimpinan KPK Alex Marwata yang 'Bela' Firli di Praperadilan

Sorotan ke Pimpinan KPK Alex Marwata yang 'Bela' Firli di Praperadilan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Des 2023 07:32 WIB
Allexander Marwata dan staf Firli Bahuri di Sidang Praperadilan
Foto: Allexander Marwata dan staf Firli Bahuri di Sidang Praperadilan (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kehadiran Alexander ini pun menjadi sorotan.

Sidang praperadilan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Firli menghadirkan dua orang saksi, salah satunya adalah Alexander Marwata.

Selain Alex, Firli menghadirkan staf bernama Agus Kuncara, keduanya diambil sumpah sebelum menjalani persidangan. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Alexander Marwata, sementara itu hakim meminta Agus keluar dan menunggu di luar ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel Baswedan Heran

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan terlihat menyaksikan jalannya sidang praperadilan. Namun, Novel mengaku heran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.

"Saya juga tadi heran ya Alexander Marwata hadir di sidang praperadilan, apakah hadirnya dalam konteks pribadi kepentingan Firli Bahuri sebagai pemohon praper atau konteksnya sebagai tugas di KPK," kata Novel Baswedan di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).

ADVERTISEMENT

"Karena tentu kita tahu beda antara panggilan dalam proses atas nama negara yaitu proses pokok perkara, dengan dalam konteks pemohon. Kalau dalam konteks pemohon kan sifatnya kan hanya kooperatif kepada kepentingan pemohon, yakni Firli Bahuri," sambungnya.

Novel mengatakan Firli dan Alex memang memiliki kedekatan. Dia menyebut kehadiran Alex di sidang praperadilan bukan kewajiban dan kaidah etik di KPK.

"Memang kita tahu Firli Bahuri punya kedekatan yang sangat luar biasa ya dekat sekali dengan Alexander Marwata, tapi tentunya meninggalkan kewajiban dan kemudian hadir di hal yang sifatnya bukan kewajiban itu bukan hal yang mengikuti kaidah etik di KPK. Saya kira itu hal yang ini ya semoga Dewas nanti lihat nanti ya," ujarnya.

Simak halaman selanjutnya

Kehadiran Alex Dinilai Tak Elok

Tidak hanya Novel, eks penyidik KPK Yudi Purnomo juga menyaksikan jalannya praperadilan. Yudi menilai tidak elok pimpinan KPK bersedia menjadi saksi untuk tersangka korupsi.

"Terkait itu saya menambahkan bahwa bagi saya seharusnya Pak Alexander Marwata seharusnya bukan saksi meringankan dari Pak Firli, justru dia adalah saksi fakta gitu ya terkait dengan proses yang terjadi di KPK, sehingga kemudian Pak FB diduga melakukan pemerasan menerima gratifikasi dan lain sebagainya dengan sangkaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Yudi.

"Oleh sebab itu, maka ini menarik ya pertama kali juga pimpinan KPK jadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi dan mau lagi kan (jadi saksi) kalau misal dia nanti akan datang gitu. Ini kan sebetulnya menurut saya benar-benar tidak elok sebenarnya," lanjutnya.

Dia menjelaskan alasan dirinya dan Novel menyaksikan persidangan praperadilan yakni ingin mengamati proses praperadilan tersebut. Dia berharap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli dapat segera tuntas. Dia lalu menyinggung ini merupakan kali pertama ketua KPK menjadi tersangka dan mengajukan praperadilan.

"Kami juga ingin mengamati ya, bagaimana proses praperadilan yang terjadi sebagaimana kita tahu bahwa praperadilan kan adalah uji formil terkait dengan kasus yang ada," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads