Rudi Hariyanto alias RH (50) ditetapkan sebagai tersangka karena membakar rumah mertuanya di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi mengatakan motif Rudi membakar rumah mertua karena tidak terima digugat cerai istri.
"Dimana motif pelaku karena tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya. Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," bunyi keterangan tertulis Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, Jumat (15/12/2023).
Rudi membakar rumah mertuanya pada Kamis (14/12). Aksi itu menyebabkan ibu mertua pelaku bernama Saanah (SH) (70) meninggal dunia. Sedangkan, ayah mertuanya bernama Rosyin (70) masih hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diketahui juga mengalami luka bakar 58% akibat aksi pembakaran rumah yang dilakukannya. Sementara istrinya bernama Rohayani (41) mengalami luka bakar 45%. Keduanya kini menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Tegal Alur, Dwi Kurniasih, mengatakan rumah yang terbakar dihuni dua keluarga yang terdiri dari tujuh orang. Dwi mengatakan kebakaran itu dipicu oleh aksi menantu Rosyin bernama Rudi Hariyanto yang sengaja membakar rumah tersebut. Pembakaran itu diduga akibat Rudi cemburu terhadap istrinya bernama Rohayani.
"Akibat musibah itu tiga orang penghuni rumah atas nama Rudi Hariyanto (51), Sanaah (68) dan Rohayani (41) mengalami luka bakar serius hingga saat ini mendapat penanganan RSUD Cengkareng," kata Dwi dilansir Antara.
Lihat juga Video 'Motif Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Melawan saat Diperkosa':