Kata Alex Marwata Soal Jadi Saksi Meringankan Firli di Kasus Peras SYL

Kata Alex Marwata Soal Jadi Saksi Meringankan Firli di Kasus Peras SYL

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 14 Des 2023 15:02 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Mulia/detikcom).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex menyebut Firli punya hak untuk menghadirkan siapa pun menjadi saksi meringankan, termasuk dirinya.

"Itu hak dari setiap tersangka," kata Alexander Marwata di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).

Alex mengaku sudah lama mengenal Firli Bahuri. Dia juga mengaku selama ini mengetahui kinerja Firli di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan. Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk ke pokok perkara," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, polisi masih terus mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka Firli Bahuri. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alexander Marwata.

ADVERTISEMENT

Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

"Iya benar, sebagai saksi atas permintaan Bapak FB (Firli Bahuri)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi.

Ramadhan mengatakan Alex dipanggil sebagai saksi meringankan atas permintaan Firli Bahuri. Namun Ramadhan belum memastikan perihal kehadiran Alex dalam panggilan itu. Agenda pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Kita tunggu saja," ujar Ramadhan singkat.

Lebih jauh, Ramadhan mempersilakan untuk menanyakan terkait pemeriksaan saksi perkara itu kepada Polda Metro Jaya. Sebab, kata dia, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Lebih detail terkait pemeriksaan, silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi, polisi telah memeriksa 98 orang sebagai saksi dalam perkara itu. Polisi juga melibatkan 11 ahli dalam penyelidikan kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyampaikan bahwa Firli diduga melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Kini, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Presiden Jokowi sudah menunjuk Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua sementara KPK.

Simak Video 'Eks Penyidik KPK Heran Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads