182 Orang Terjaring Operasi KTP, 67 Disidang
Kamis, 16 Nov 2006 16:44 WIB
Jakarta - Untuk menciptakan ketertiban kependudukan dan catatan sipil digelarlah perasi yustisi di berbagai wilayah di Jakarta. Salah satunya di Kecamatan awah Besar. 182 Orang pun terjaring."Jadi 67 orang disidang, 88 orang diputus tanpa sidang karena tidak datang sidang, dan dibawa ke Kedoya 27 orang," ujar Kasi Pengawasan dan Pengusutan Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Kartawi di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta (16/11/2006).Operasi dilakukan di 5 kelurahan di Kecamatan Sawah Besar, yaitu Karanganyar, Sawah Besar, Kartini, Gunung Sahari Utara, dan Mangga Dua Selatan. 100 Petugas dari tramtib, Dinas Kependudukan Jakarta Pusat, dan Polsek setempat dikerahkan dalam operasi tersebut.Orang yang terjaring operasi dan dimajukan ke sidang adalah yang mempunyai KTP, namun tidak sesuai lokasi tinggalnya, memiliki pekerjaan, tetapi tidak melapor ke RT, RW, dan lurah setempat.Sedangkan yang dibawa ke panti penampungan di Kedoya adalah yang tidak memiliki KTP, atau memiliki KTP tidak sesuai domisili namun tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.Sidang yang digelar di kantor kecamatan Sawah Besar dipimpin oleh hakim Zulfahmi. Rata-rata orang yang disidangkan didenda Rp 25.000. Menurut Perda DKI No 4/2004 tentang Kependudukan dan Catatan Sipil, orang yang melanggar akan terkena sanksi denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan."Tapi kan hakim juga menggunakan hati nurani, jadi rata-rata kenanya Rp 25.000. Yang penting masyarakat jadi tahu, apa kesalahannya. Biar tidak terulang," imbuh Kartawi.Sementara itu Wakil Walikota Jakarta Pusat Dadang Effendi mengatakan tujuan kegiatan ini adalah sosialisasi, khususnya kepada pemilik kos, kontrakan, dan sebagainya."Kalau ada penduduk dari daerah yang tidak memenuhi syarat kependudukan seperti tidak punya KPT, surat pindah untuk tinggal di Jakarta ya akan mendapat peringatan dan sanksi," ujar Dadang.
(nvt/nrl)