Surat domisili merupakan surat tanda pengenal bagi para pendatang baru di suatu daerah yang ditempati saat ini.
Fungsi surat keterangan domisili ini mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun bentuknya secarik kertas dengan masa berlaku 6 bulan.
Dikutip dari ebook Panduan Lengkap Mengurus Perijinan & Dokumen: Pribadi, Keluarga, dan Bisnis oleh A. Yudi Setianto, dkk., surat domisili bisa dibuat di kantor kelurahan/desa atau kantor kecamatan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, yang berhak mengeluarkan surat keterangan domisili adalah pejabat kecamatan atau kelurahan.
Persyaratan Membuat Surat Domisili
Secara umum, persyaratan untuk mengurus surat domisili di antaranya:
- Surat pengantar/keterangan dari RT dan RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang yang bersangkutan.
Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili
Setelah menyiapkan berkas yang berkaitan dengan persyaratan, pemohon bisa langsung membawa berkas persyaratan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
Berdasarkan catatan detikNews dari informasi di situs SIPP Kemenpan RB, berikut adalah alur proses membuat surat domisili:
- Pemohon mengambil nomor antrean di kantor kelurahan.
- Menyerahkan berkas persyaratan ketika telah dipanggil. Jika telah dinyatakan lengkap, berkas akan dimintakan tanda tangan kepada pejabat setempat yang berwenang, beserta pencatatan nomor dan tanggal agenda surat.
- Penyerahan berkas surat keterangan domisili kepada pemohon.
Secara umum, semua waktu proses tersebut hanya memakan waktu kurang lebih selama 10 menit, yang terdiri dari verifikasi surat pengantar RT RW, cek kelengkapan administrasi, input data ke aplikasi, mencetak surat pengantar, dan memberikan agenda surat, tanda tangan pejabat, hingga stempel.
Untuk diketahui, semua pembuatan surat keterangan domisili itu gratis alias tidak dipungut biaya. Jika ada yang mengenakan biaya dan melanggar ketentuan tersebut, maka pemohon bisa mengadukan hal tersebut ke situs lapor.go.id.
(khq/inf)