Komisi D DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar kebijakan retribusi sewa lahan makam kepada masyarakat dinolkan. Selama ini Pemprov DKI mengenakan tarif retribusi sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu setiap tiga tahun.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan banyak masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya-biaya yang dibayarkan. Padahal, kata dia, masyarakat tengah dirundung musibah meninggal dunia.
"Harusnya retribusi pemakaman itu di-nol kan. Mohon maaf, kami wakil rakyat kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus. Begitu menderitanya mereka," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).
Ida menilai sejauh ini, retribusi sewa lahan makam tak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahunnya. Karena itu, dia berharap Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat.
"Jadi menurut saya, sekarang inilah waktunya untuk dihilangkan retribusi pemakaman. Ini tidak seberapa kok. Dihapus aja," tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan akan menindaklanjuti segera usulan Komisi D terkait penghapusan Retribusi Sewa Tanah Makam.
"Masukan dari Bu Ida ini nanti kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai insentifnya," ujar Lusi.
Seperti diketahui, Retribusi Sewa Tanah Makam ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Di mana pada lampiran III.E diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun yakni Blok AA.I Rp100 ribu, Blok AA.II Rp80 ribu, Blok A.I Rp60 ribu, Blok A.II Rp40 ribu, dan Blok A.III gratis. Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25% dari besaran retribusi.
Lihat juga Video 'Tokoh Penting di Balik Patung Pilot Horor Makam Belanda':
(taa/idn)