Polisi menetapkan Ade Mugis (35) sebagai tersangka kasus pembunuhan Julita (25) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Ade Mugis terancam hukuman mati atas pembunuhan berencana tersebut.
"Penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Bunyi pasal 338 KUHP:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Julita Tewas Diracun
Polisi mengungkapkan Julita tewas diracun oleh Ade Mugis. Tersangka membunuh korban karena merasa tertekan desakan korban untuk mengembalikan utang.
"Pelaku merasa tertekan dan membunuh JS (korban) dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Senin (11/12).
Ade Mugis kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban. Dia meracuni korban dengan racun tikus.
"Racun tersebut dibeli di toko pangan burung yang berada di daerah Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," katanya.
Korban ditemukan tewas di rumah kontrakan pada Jumat (8/12) malam. Pada Sabtu (9/12) dini hari, pelaku ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Tasikmalaya, Jawa Barat.