Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus wanita inisial JS (25) yang ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Korban ternyata tewas diracun pelaku, pria berinisial AMW (35).
"Pelaku merasa tertekan dan membunuh JS (korban) dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Tersangka AMW menyiapkan racun tikus itu kemudian memasukkannya ke minuman dan makanan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Racun tersebut dibeli di toko pangan burung yang berada di daerah Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," katanya.
Korban ditemukan tewas di rumah kontrakan pada Jumat (8/12) malam. Pada Sabtu (9/12) dini hari, pelaku ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
AMW kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AMW saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
"Ya sudah (tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Sabtu (9/12).
Saiman mengatakan AMW ditangkap di Tasikmalaya. Dia mengatakan penangkapan dilakukan Sabtu (9/12) dini hari tadi.
"Ya, sudah (ditangkap). (Pelaku berinisial) AMW (34). (Penangkapan) di Tasik," ujarnya.
Mayat Wanita Terikat
Sebelumnya, polisi menemukan mayat wanita di dalam rumah kontrakan, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Mayat tersebut dalam kondisi kaki dan tangan diikat serta mulut dilakban.
"Mayat perempuan, kakinya diikat, tangannya diikat, mulutnya dilakban," kata Wakasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Widodo Saputro kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Korban teridentifikasi berinisial JS (25). Saputro mengatakan tubuh JS sudah membusuk saat ditemukan.
"Sudah membusuk, sekitar 4 harian (diperkirakan meninggalnya)," ujarnya.
Simak juga 'Saat Penemuan Mayat Terikat di Sungai Citepus Sukabumi':
(mea/dhn)