Pria warga Sidoarjo berinisial AW (39) ditangkap karena menyiramkan air keras ke tubuh mantan istrinya, NH (40). AW nekat menyiramkan air keras diduga karena dendam diceraikan oleh NH.
"Pelaku diduga punya dendam terhadap korban setelah dicerai hampir satu bulan. Kemudian merencanakan melukai korban sepekan sebelum kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, dilansir detikJatim, Rabu (13/12/2023).
AW ditangkap di lapangan parkir kereta odong-odong, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada dini hari tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah mengamankan terduga pelaku penyiram air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis dini hari tadi di wilayah Sidoarjo, sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Gandha.
Akibat terpapar air keras, tubuh wanita asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengalami luka bakar serius. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/12) petang sekitar pukul 18.00 WIB saat korban berboncengan dengan kekasihnya, YN (29), di wilayah Kecamatan Pakis.
Saat melintas di Jalan Raya Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, tiba-tiba motor yang ditumpangi korban disalip oleh pelaku yang mengendarai motor seorang diri. Ketika sudah dekat, pelaku melemparkan gelas plastik berisi cairan yang langsung mengenai badan korban lalu melarikan diri ke arah utara.
Simak berita selengkapnya di sini.
(jbr/azh)