Seorang pemilik kontrakan, Kasman (63), diduga menganiaya salah satu penyewa kontrakan, Kamid (44), karena menunggak biaya sewa selama tiga bulan. Kasman menyerang menggunakan kapak sehingga Kamid terluka.
"Motif penganiayaan hingga melukai ini karena Kasman kesal dengan korban yang menunggak biaya kontrakan selama tiga bulan, per bulan sebesar Rp 1 juta. Karena ditagih tidak bayar, tersangka kesal," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno, dilansir Antara, Rabu (13/12/2023).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (10/12) di sebuah kontrakan, Jalan Ahmad Yani RT 11 RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kejadian itu, Kamid terluka di bagian belakang kepala sehingga harus dirawat di rumah sakit (RS). Sementara pelaku yang sudah lanjut usia (lansia) itu sempat kabur ke luar kota.
Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Anggota Reskrim Polsek Pulogadung kemudian dapat menangkap pelaku di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Sutriesno tidak merinci kapan penangkapan pelaku dilakukan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulogadung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, korban masih mendapat perawatan medis di RS.
"Tersangka Kasman dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan," kata Sutriesno.