"Melihat kejadian dan kondisi klien kami, kami akan (memohon) menangguhkan penahanan agar di luar dari pada rutan," kata Hendrawan, kuasa hukum Muhyani, kepada wartawan, Serang, Selasa (12/12/2023).
Saat penyidikan, Hendrawan menilai seharusnya polisi lebih relevan menangani perkara ini. Sebab, lanjut dia, kliennya mempertahankan harta benda dan nyawanya dari pelaku pencurian yang membawa senjata tajam.
"Pada dasarnya klien kita ingin mempertahankan harta bendanya sesuai Pasal 49 (KUHP)," ujarnya.
Kambing yang akan dicuri pelaku juga milik orang lain. Muhyani hanya bertugas mengurus kambing itu.
"Itu pun kambing orang lain, kalau bahasa orang Serang, memaro. Dia mempertahankan harta benda sehingga terjadi seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, Rosehah mengatakan suaminya hanya pekerja serabutan. Muhyani, kata Rosehah, juga memiliki penyakit paru-paru dan jadi tulang punggung keluarga.
"Gimana nasibnya kalau ditahan gitu. Kalau ditahan mah gimana nasib keluarga, kan bapak yang nyari (nafkah). Ngandelin anak-anak nggak punya kerjaan. Nggak mampu istilahnya mah kalau bukan bapaknya mah," ujarnya.
Warga Walantaka, Kota Serang, bernama Muhyani (58) ditahan di Rutan Kelas IIB Serang karena membela diri dari maling yang membawa golok. Muhyani melawan pencuri yang diketahui bernama Wardi menggunakan gunting hingga pelaku tewas.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/2) lalu. Berdasarkan keterangan keluarga, Muhyani memergoki Wardi dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.
Istri Muhyani, Rosehah, menuturkan saat itu dia bertanya ke suaminya soal aksi pencurian tersebut. Namun maling tak sempat membawa kabur kambing karena sudah ketahuan oleh Muhyani.
Pencuri itu membawa golok. Suaminya lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan menusuk tubuh korban.
"Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada nyari. Takut ngegeletak," katanya.
Di pagi harinya, jenazah Wardi kemudian ditemukan warga yang akan ke sawah. Muhyani mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Walantaka bersama RT.
"Ya dibawa ke Polsek Walantaka. Ya terus Pak RT yang jadi saksi," ujarnya.
Di Polres Serang Kota, perkara ini kemudian naik ke penyidikan dengan ancaman Pasal 351 KUHP. Selama penyidikan, Muhyani hanya diwajibkan melapor ke polsek setiap Senin dan Kamis. Saat ini perkara Muhyadi sudah tahap dua di Kejari Serang dari pelimpahan Polresta Serang Kota. (bri/idn)