Yoory Corneles Didakwa Rugikan Negara Rp 256 M di Kasus Rumah DP Rp 0

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 13 Des 2023 20:46 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang dakwaan yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Yoory didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, itu.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah Pulo Gebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya Terdakwa Corneles Yoory sejumlah Rp 31.817.379.000,00 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000,00 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," ujarnya.

Jaksa menjelaskan mulanya Rudy dan Tommy membeli tanah milik PT Asmawi Agung Corporation (PT ASCO) yang telah dinyatakan pailit di Jalan sejajar tol sisi timur RT 013/006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pembelian itu dilakukan melalui kurator tanah tersebut, yakni Hendra Roza Putera.

Jaksa mengatakan Rudy dan Tommy tetap membeli tanah itu meski sudah mengetahui tanah itu bermasalah. Jaksa mengungkap masih ada pihak lain yang menguasai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tanah tersebut.

"Dalam pertemuan itu, Hendra Roza Putera menyampaikan bahwa atas tanah tersebut masih ada permasalahan, yaitu ada pihak lain yang menduduki tanah yakni H. Mat Amin yang menguasai tanah SHGB nomor 1430/Pulo Gebang, SHGB nomor 1888/Pulo Gebang dan SHGB nomor 1894/Pulo Gebang. Meskipun Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian mengetahui bahwa tanah tersebut masih bermasalah, namun Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian memutuskan tetap membelinya dengan harga yang disepakati senilai Rp 1.800.000,00/m², dengan ketentuan biaya pembebasan lahan, biaya notaris, pengurusan surat-surat dan sertipikat serta pajak-pajak yang timbul ditanggung oleh PT Adonara Propertindo," ujarnya.

Pada 28 Maret 2018 Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018. Anggaran itu sejumlah Rp 935.997.229.164.

Rudy dan Tommy lalu menemui Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Taguh Hendrawan untuk dikenalkan kepada Yoory guna menawarkan tanah di Pulo Gebang tersebut. Saat itu, Rudy dan Tommy mengetahui jika PPSJ membutuhkan lahan untuk merealisasikan program hunian DP 0 rupiah.

"Karena Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui bahwa Perumda Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk merealisasikan program Hunian DP 0 rupiah. Padahal Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian mengetahui bahwa tanah Pulo Gebang tersebut bermasalah dan belum dilunasi pembayarannya kepada Hendra Roza," kata jaksa.

Pada 14 Desember 2018 Rudy dan Tommy juga meminta bantuan mantan anggota DPRD Mohamad Taufik agar dikenalkan kepada Yoory. Hal itu dilakukan agar Yoory mau membeli tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jaktim tersebut.

Singkatnya, Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga menjanjikan fee 10 persen untuk Yoory.

"Dalam pembicaraan tersebut dari harga yang ditawarkan yakni Rp 12.000.000,00/m², akhirnya Terdakwa Yoory Corneles sepakat untuk membeli tanah Pulo Gebang dengan harga Rp 6.950.000,00/m², di mana penentuan harga dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah tersebut. Selain itu Tommy Adrian juga menjanjikan kepada Terdakwa Yoory Corneles akan memberikan fee senilai 10%," ujarnya.

Lihat juga Video: Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Bui Kasus Lahan Rumah DP Rp 0






(mib/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork