Polisi mengungkap temuan baru di lokasi Julita atau JS (25), wanita yang tewas dibunuh dengan kondisi terikat di sebuah kontrakan wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Polisi menemukan tulisan 'selamat ulang tahun sayang'.
Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (13/12/2023), ucapan selamat ulang tahun tersebut dituliskan di balik selembar kertas. Berikut bunyi pesan tersebut:
"Selamat ulang tahun sayang, seiring usiamu bertambah semoga kamu semakin orang dewasa, bahagia dan sukses. Semoga rahmat Tuhan ada dalam setiap langkahmu," tulis pesan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pihaknya masih mendalami temuan kertas tersebut. Termasuk mencari tahu tulisan tersebut dibuat dan ditujukan untuk siapa.
"Untuk kertas ucapan selamat ulang tahun kita masih dalami. Kita dalami siapa yang menulis surat kemudian surat itu ditujukan kepada siapa," kata Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Samian mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih fokus mengusut dugaan pembunuhan yang dilakukan pelaku Ade Mugis (35). Pelaku sendiri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di kasus tersebut.
"Karena saat ini penyidik masih mendalami pada unsur-unsur atas peristiwa pidana yg dilakukan oleh pelaku. Kemudian untuk motif, kemudian untuk bagaimana modus operandi lebih detil sedang didalami oleh penyidik," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Simak juga Video: Ibu Tiri Pemabuk Pukuli Anak 6 Tahun Pakai Sapu Besi di Gorontalo
Motif Asmara-Piutang
Polisi menangkap pria berinisial AMW (35), tersangka pembunuh wanita inisial JS (25) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkap motif asmara dan utang di balik AMW membunuh JS.
"Motif asmara karena korban JS memaksa pelaku AMW untuk mengembalikan istri sah pelaku ke kampung agar korban JS dan pelaku AMW dapat bersama-sama," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi detikcom, Senin (11/12).
Merasa didesak korban, AMW kemudian membunuh JS. AMW membunuh JS dengan meracuninya menggunakan racun tikus yang dibelinya di Pasar Gombong, Bekasi.
"Pelaku merasa tertekan dan membunuh JS (korban) dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban," imbuh Samian.
Selain itu, tersangka mengaku tega membunuh korban lantaran tidak bisa mengembalikan utang kepada keluarga korban. Tersangka meminjam uang Rp 2 juta dengan bunga sebesar Rp 4 juta.
"Motif utang, karena pelaku tidak bisa mengembalikan utang kepada korban JS sebesar Rp 2 juta yang dipinjam kepada keluarga korban melalui korban dengan bunga mencapai Rp 4 juta, sehingga total utang pelaku saat ini kepada korban menjadi Rp 6 juta," jelasnya.