Mantan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas mengklaim handphone miliknya hilang sebelum adanya percakapan WhatsApp terkait permintaan pemalsuan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya (PT SJ). Ismail membantah keterangan ahli digital forensic, Deny Sulisdyantoro.
"Seperti yang ahli sampaikan tadi, bahwa saya ada chatting kepada Saudara Benny tanggal 21 Januari 2022 dengan nomor HP saya ingat ujungnya saja 5559, kemudian HP yang dengan nomor tersebut hilang pada tanggal 11 Juli 2020. Jadi lebih setahun, lebih setahun hilangnya, sebelum saya chatting," kata Ismail Thomas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Ismail mengaku sudah membuat surat kehilangan terkait hilangnya ponselnya tersebut ke Polsek Pademangan. Dia pun bertanya ke Deny selaku ahli digital forensic yang dihadirkan jaksa terkait kemungkinan pesan itu tak diketik olehnya meski dikirim melalui ponselnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, apakah mungkin seseorang chatting, orang lain itu pakai HP yang sudah hilang setiap tahun, HP dan SIM card-nya hilang, kepada orang lain. Karena ini fakta yang terjadi, dan itu sudah saya laporkan kepada Polsek Pademangan dan surat keterangan hilangnya ada. Apakah mungkin itu masih saya yang chatting?" tanya Ismail Thomas.
Hakim kemudian meminta salah satu ahli digital forensic, Irwan Hariyanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk menjawab pertanyaan Ismail. Irwan mengatakan aktivitas pengiriman pesan WhatsApp (WA) masih bisa dilakukan di nomor yang sama meski SIM card dan ponsel itu hilang.
"Terkait dengan HP, apabila memang HP itu dia masih terkoneksi dengan atau terkoneksi juga WA-nya dengan HP lain itu masih bisa chatting," kata Irwan.
Irwan lalu memberikan contoh. Dia mengatakan ponsel yang berisi SIM card nomor yang digunakannya tertinggal di rumah. Namun, Irwan menjelaskan masih bisa berkirim pesan WhatsApp menggunakan nomor itu di perangkat lain lantaran sudah pernah dikoneksikan.
"Mohon izin saya contohnya HP saya ini kebetulan HP aslinya saya ketinggalan di rumah, Yang Mulia, dan saya melakukan link ke HP satu lagi, SIM card-nya ada di rumah, HP-nya ada di rumah, dan mungkin sekarang di mana kondisi mati karena sudah saya tinggal sekitar dua hari. Saya masih bisa chatting dengan nomor yang saya sendiri," kata Irwan.
"Nah, apabila memang SIM card dan HP itu yang terdaftar pada nomor WA itu hilang, itu masih bisa terus melakukan komunikasi sepanjang dengan catatan si nomor tersebut memang bener-bener mati sehingga tidak ada orang lain yang menyalakan kembali dan apabila memang si WA tersebut masih terus terkoneksi dengan internet, maka dia masih tetep bisa melakukan komunikasi karena nomor yang sudah hilang itu akan menjadi nomor akun WA yang apabila diregistrasi dan dia akan terus nyala sepanjang tidak di-log out," lanjutnya.
Sebelumnya, Deny Sulisdyantoro mengungkapkan adanya pesan WhatsApp dari Ismail Thomas yang dikirimkan ke mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur, Christianus Benny. Isinya terkait permintaan pemalsuan dokumen izin pertambangan PT SJ.
"Untuk percakapan antara Saudara Christianus Benny itu kami temukan dari smartphone milik Christianus Benny," kata Deny Sulisdyantoro sebelumnya.
Deny mengatakan isi pesan itu dikirim dari nomor handphone Ismail Thomas ke ponsel Christianus Benny. Dia mengatakan nama kontak Ismail di ponsel Benny tertulis atas nama 'Om Thomas'.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Deny terkait isi pesan WhatsApp Ismail ke Benny.
"Kemudian, di dalam percakapan tersebut ada percakapan di tanggal 21 Januari 2022, jam 13.00 WIB yang bunyi percakapannya saya bacakan ya 'Ben, om minta tolong legalisir fotocopy SKIP PU dan izin eksplorasi PT Sendawar Jaya, cukup ditulis fotocopy SKIP PU izin esplorasi ini sesuai dengan aslinya'," kata jaksa.
Deny pun membenarkan isi pesan WA itu. Dia mengaku menemukan pesan percakapan itu saat melakukan ekstraksi terhadap ponsel Benny.
Simak juga Video 'Seputar Kasus Korupsi yang Jerat Anggota DPR Ismail Thomas':
Dakwaan Ismail Thomas
Dalam kasus ini, Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ). Jaksa mengatakan pemalsuan dokumen itu dilakukan bersama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur, Christianus Benny atau CB.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Jaksa mengatakan Ismail meminta Christianus melegalisir dokumen terkait perizinan tambang. Dalam dakwaan, disebut Chtistianus sebaga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur tak punya kewenangan melakukan legalisir dokumen tersebut.
"Terdakwa Ismail Thomas menyuruh Christianus Benny selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi Kalimantan Timur untuk melegalisir dokumen-dokumen, padahal Christianus Benny tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan legalisir dan tidak pernah melihat asli dokumen-dokumen," ujarnya.
Jaksa membeberkan dokumen terkait PT Sendawar Jaya yang dipalsukan Ismail Thomas. Dokumen itu yakni copy surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 dan copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008.
Jaksa pun mendakwa Ismail Thomas melanggar Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.