Terungkap WA Eks Anggota DPR Ismail Thomas Palsukan Dokumen Izin Tambang

Terungkap WA Eks Anggota DPR Ismail Thomas Palsukan Dokumen Izin Tambang

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 13 Des 2023 13:42 WIB
Ismail Thomas, politikus PDIP ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen untuk persindangan pada 2021. Ismail Thomas juga merupakan anggota Komisi I DPR RI (dok detikcom)
Ismail Thomas, politikus PDIP, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen untuk persindangan (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan ahli digital forensic, Deny Sulisdyantoro, sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ). Deny mengungkapkan adanya pesan WhatsApp dari mantan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas terkait permintaan pemalsuan dokumen izin pertambangan PT SJ.

Deny Sulisdyantoro bersaksi untuk Ismail Thomas dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur Christianus Benny, yang duduk sebagai terdakwa.

"Untuk percakapan antara Saudara Christianus Benny itu, kami temukan dari smartphone milik Christianus Benny," kata Deny Sulisdyantoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deny mengatakan isi pesan itu dikirim dari nomor handphone Ismail Thomas ke ponsel Christianus Benny. Dia mengatakan nama kontak Ismail di ponsel Benny tertulis atas nama 'Om Thomas'.

"Di dalam chat-nya itu tertulis dengan phone book atas nama Om Thomas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Deny terkait isi pesan WhatsApp Ismail ke Benny.

"Kemudian, di dalam percakapan tersebut ada percakapan di tanggal 21 Januari 2022, jam 13.00 WIB, yang bunyi percakapannya saya bacakan ya, 'Ben, om minta tolong legalisir fotocopy SKIP PU dan izin eksplorasi PT Sendawar Jaya, cukup ditulis fotocopy SKIP PU izin esplorasi ini sesuai dengan aslinya'," kata jaksa.

Deny pun membenarkan isi pesan WA itu. Dia mengaku menemukan pesan percakapan itu saat melakukan ekstraksi terhadap ponsel Benny.

"Iya, itu ada, terkait apa yang dituangkan di dalam BAP," kata Deny.

Deny mengatakan percakapan itu terjadi pada 21 Januari 2022. "Tapi bisa saya pastikan percakapan itu adalah yang bener 21 Januari 2022," tambahnya.

Lihat juga Video 'Seputar Kasus Korupsi yang Jerat Anggota DPR Ismail Thomas':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya

Dalam kasus ini, Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ). Jaksa mengatakan pemalsuan dokumen itu dilakukan bersama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur Christianus Benny atau CB.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Jaksa mengatakan Ismail meminta Christianus melegalisasi dokumen terkait perizinan tambang. Dalam dakwaan, disebut Christianus sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur tak punya kewenangan melakukan legalisasi dokumen tersebut.

"Terdakwa Ismail Thomas menyuruh Christianus Benny selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi Kalimantan Timur untuk melegalisir dokumen-dokumen, padahal Christianus Benny tidak mempunyai kewenangan melakukan legalisir dan tidak pernah melihat asli dokumen-dokumen," ujarnya.

Jaksa membeberkan dokumen terkait PT Sendawar Jaya yang dipalsukan Ismail Thomas. Dokumen itu adalah kopi surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, kopi surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008, dan kopi surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008.

Jaksa pun mendakwa Ismail Thomas melanggar Pasal 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads