Universitas Lampung (Unila) masih melakukan evaluasi terkait pencabutan gelar profesor untuk Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK kasus suap dan gratifikasi hakim Mahkamah Agung. Unila masih menunggu hasil inkrah dari pengadilan.
Wakil Rektor I Universitas Lampung Dwi Suropati saat dihubungi detikSumbagsel mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih karena tengah melakukan evaluasi terkait gelar profesor Hasbi Hasan.
"Kami saat ini masih melakukan evaluasi terkait hal itu," katanya, sebagaimana dikutip dari detikSumbagsel, Rabu (13/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dwi, sambil menunggu hasil evaluasi ini, pihaknya juga menunggu hasil keputusan pengadilan yang kini masih tahap persidangan. "Artinya, ketika kami melakukan evaluasi, tentunya kami juga menunggu inkrah pengadilan. Setelah itu baru bisa kami putuskan," jelasnya.
Untuk diketahui, Hasbi Hasan mendapatkan profesor kehormatan dari Unila di bidang ekonomi syariah. Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Hasbi Hasan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 630 untuk Wisata-Penginapan':