Polisi menilang pengendara motor yang viral mengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan alasannya.
"Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena nggak boleh, bahaya itu. Seandainya pun tidak dilakukan pengawalan, kalau sudah namanya ambulans sudah menyalakan lampu isyarat tersebut, pasti anggota Polri yang berjaga dan masyarakat yang melihat itu, akan memberikan prioritas tanpa dilakukan pengawalan oleh masyarakat yang memang tidak mempunyai kompetensi," kata Latif saat dihubungi, Selasa (12/12/2023).
Latif menyebut terlebih pengendara motor tersebut menggunakan rotator. Jadi nantinya hal itu bisa menimbulkan polemik karena bukan polisi yang mengawal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan. Kalau membahayakan kan, siapa yang bertanggung jawab. Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan," ungkapnya.
Latif sebelumnya membenarkan bahwa anggotanya memberhentikan pengendara motor tersebut. Dia mengatakan penindakan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Yang jelas setelah dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri," kata Latif.
Polisi Lanjut Kawal Ambulans
Latif mengatakan anggotanya kemudian mengawal ambulans tersebut hingga ke rumah sakit (RS). Dia menyebut meski ambulans tidak dikawal, sudah sepatutnya masyarakat memberikan prioritas.
"Kemarin itu pun ada videonya juga, setelah dihentikan itu, kami juga melakukan pengawalan sampai rumah sakit dikawal oleh polisi. Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas," ungkapnya.
Menurutnya, apabila yang mengawal tidak memiliki kompetensi, dikhawatirkan menimbulkan masalah. Hal itulah yang diantisipasi oleh pihak kepolisian.
(rdh/isa)