Tes Kepatutan KY Terancam Batal
Rabu, 15 Nov 2006 20:06 WIB
Jakarta - Fit and proper test atau tes kepatutan dan kelayakan terhadap 6 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) terancam batal digelar. Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan keputusan KY yang hanya mengajukan enam calon hakim agung ke DPR. Padahal sesuai dengan undang-undang, seharusnya KY mengajukan 18 calon hakim agung. "Kalau hanya diajukan enam orang, buat apa dilakukan uji kepatutan dan kelayakan itupun belum tentu mereka diloloskan," kata anggota Komisi III DPR dari FPD FX Soekarno di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2006). Menurut Soekarno, dalam rapat internal itu muncul sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III mengapa KY hanya mengajukan enam calon hakim agung. Selain itu juga berkembang keinginan para anggota Komisi III agar KY melakukan seleksi lagi terhadap calon hakim agung sehingga jumlah calon hakim agung yang diserahkan ke DPR sesuai aturan.Wakil ketua komisi III Mulfachri Harahap juga mengakui adanya ketidakpuasan sejumlah anggota Komisi III terhadap jumlah calon hakim agung yang diajukan KY. "Persoalan ini karena buruknya hubungan KY dengan MA. Sebab berdasarkan UU untuk satu calon diajukan tiga calon. Artinya jika MA membutuhkan enam hakim agungberarti calon yang disampaikan ke DPR adalah 18 calon," ujar Mulfachri. Rapat internal Komisi III DPR tidak memutuskan kapan waktu tes kepatutan calon hakim agung digelar. Setelah melalui Komisi III, calon hakim agung ini masih akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada 21 November.
(yid/wiq)











































