Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Lampung. Ketum Golkar Airlangga Hartarto menegaskan Azis Syamsuddin sudah bebas dari tahanan atas kasus korupsi yang menjeratnya beberapa tahun silam.
"Sudah, sudah bebas," kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Airlangga lantas menilai wajar kehadiran Azis di acara Golkar. Airlangga menyebut kader boleh ikut agenda partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kader kan bisa ikut agenda partai," ujarnya.
Sebelumnya Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Azis telah bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023. Azis mendapatkan total remisi 6,5 bulan.
"Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Kini, Azis masih harus menjalani wajib lapor. "Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat-red), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," ujar Deddy.
Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.
Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Februari 2022.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi dikenalkan ke penyidik KPK.
Lihat juga Video 'KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Bui Azis Syamsuddin':