Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah bebas dari masa hukuman penjara. Azis mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Agustus 2023.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggap 17 Agustus 2023," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Deddy mengatakan Azis dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang. Secara total Azis mendapatkan remisi hukuman sebanyak 6 bulan 30 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," ujar Deddy.
Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun.
Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi dikenalkan ke penyidik KPK. Penyelidik itu adalah AKP Robin.
Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara! |
Simak juga 'Kala KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Bui Azis Syamsuddin':